SULAWESI TENGGARA

Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Kendaraan akan Dimusnahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:08 WIB
Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Kendaraan akan Dimusnahkan

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara tengah menyiapkan sanksi tegas untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari lima tahun.

Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu mengatakan sanksi tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan lebih taat dalam membayar pajak. Nanti, ketentuan itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Perda).

"Kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari lima tahun, akan disita dan dimusnahkan. Akan dianggap bodong," tegas Yusuf, dikutip Selasa (21/01/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Yusuf menambahkan Pemprov Sultra tak akan membuat kebijakan tentang pemutihan atau amnesti pajak untuk kendaraan yang menunggak. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan lebih sadar dengan kewajiban pajaknya.

"Pak Gubernur meminta supaya tidak ada lagi pemutihan pajak. Biar masyarakat lebih sadar pajak," tuturnya.

Namun, lanjut Yusuf, tak semua kendaraan penunggak pajak akan langsung dimusnahkan. Pemprov Sultra akan mengecualikan untuk kendaraan rusak atau memerlukan perbaikan hingga berbulan-bulan.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang ingin mendapat pengecualian harus menyertakan surat keterangan dari bengkel.

Dilansir dari zonasultra, Pemprov Sultra tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp159 miliar.

Sementara tahun ini, Pemprov Sultra menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor meningkat 2 persen menjadi Rp162 miliar. Adapun, kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai 14 persen dari target PAD 2020 sebesar Rp1,2 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

21 Januari 2020 | 11:20 WIB

semoga bisa bayar pajak terus .. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci