SULAWESI TENGGARA

Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Kendaraan akan Dimusnahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:08 WIB
Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Kendaraan akan Dimusnahkan

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara tengah menyiapkan sanksi tegas untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari lima tahun.

Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu mengatakan sanksi tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan lebih taat dalam membayar pajak. Nanti, ketentuan itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Perda).

"Kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari lima tahun, akan disita dan dimusnahkan. Akan dianggap bodong," tegas Yusuf, dikutip Selasa (21/01/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Yusuf menambahkan Pemprov Sultra tak akan membuat kebijakan tentang pemutihan atau amnesti pajak untuk kendaraan yang menunggak. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan lebih sadar dengan kewajiban pajaknya.

"Pak Gubernur meminta supaya tidak ada lagi pemutihan pajak. Biar masyarakat lebih sadar pajak," tuturnya.

Namun, lanjut Yusuf, tak semua kendaraan penunggak pajak akan langsung dimusnahkan. Pemprov Sultra akan mengecualikan untuk kendaraan rusak atau memerlukan perbaikan hingga berbulan-bulan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang ingin mendapat pengecualian harus menyertakan surat keterangan dari bengkel.

Dilansir dari zonasultra, Pemprov Sultra tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp159 miliar.

Sementara tahun ini, Pemprov Sultra menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor meningkat 2 persen menjadi Rp162 miliar. Adapun, kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai 14 persen dari target PAD 2020 sebesar Rp1,2 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

21 Januari 2020 | 11:20 WIB

semoga bisa bayar pajak terus .. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN