DEBAT PAJAK

Metode Pembatasan Biaya Pinjaman Keperluan Pajak Diubah, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 14:01 WIB
Metode Pembatasan Biaya Pinjaman Keperluan Pajak Diubah, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional.

Salah satu metodenya adalah penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER). Metode ini sudah digunakan sebelum UU HPP terbit. Dalam PMK 169/2015, DER ditetapkan paling tinggi 4:1.

Kemudian, terdapat juga metode lainnya yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi. Metode ini dikenal sebagai earning stripping rules (ESR).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD menyatakan penerapan ESR dapat menggunakan pendekatan fixed ratio rule dan group ratio rule. Fixed ratio rule adalah pendekatan dengan aturan rasio yang berlaku untuk seluruh entitas. Sementara itu, group ratio rule adalah ambang batas rasio bunga terhadap EBITDA di tingkat grup.

Group ratio rule memungkinkan perusahaan untuk mengurangkan biaya bunga hingga tingkat rasio biaya bunga bersih terhadap ESR dari grup usaha secara keseluruhan. Dengan demikian, selama rasio biaya bunga terhadap ESR suatu perusahaan tidak melebihi rasio di tingkat grup perusahaan maka biaya tersebut dapat menjadi pengurang.

Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada dasarnya, pendekatan DER untuk tujuan perpajakan relatif lebih mudah dilakukan dan memberikan kepastian (OECD, 2015). Namun, pendekatan DER untuk membatasi biaya pinjaman yang boleh dikurangkan dapat diakali dengan menentukan tingkat suku bunga pinjaman.

“Keuntungan utama dari aturan DER ialah relatif mudah bagi perusahaan untuk menerapkan dan mengelola administrasi pajak,” tulis OECD dalam laporan berjudul Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions and Other Financial Payments, Action 4 2015 Final Report.

Pada kenyataannya, metode DER ini juga berpengaruh pada sumber pendanaan suatu perusahaan. Bagaimanapun, perusahaan melakukan berbagai cara termasuk mencari pinjaman dan memasarkan saham. Sebagai imbal hasil, perusahaan akan memberikan bunga atas pinjaman dan dividen kepada pemegang saham.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam aspek perpajakan, biaya bunga pinjaman secara umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak. Sementara itu, dividen tidak dapat dijadikan unsur pengurang penghasilan kena pajak.

Kondisi ini rupanya dipandang sebagai sebuah insentif. Perusahaan akan lebih memilih sumber pendanaan yang bersumber dari utang atau pinjaman dibandingkan dengan modal (Blouin dkk, 2014). Oleh sebab itu, untuk tujuan perpajakan, biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan jumlahnya dibatasi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan metode DER sudah tidak banyak digunakan. "DER sudah tidak terlalu digunakan di banyak negara, yang dianggap lebih fair adalah menggunakan EBITDA.”

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 12 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 15 Juli 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 19 Juli 2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
40
74.07%
Tidak Setuju
14
25.93%

Devi Yanty

10 Juli 2022 | 10:33 WIB
Saya setuju krn semakin berkembang dan kompleksnya kondisi perpajakan saat ini maka semakin berkembang pula praktek penghindaran pajaknya sehingga dibutuhkan metode yg lebih relevan. DER memiliki kekurangan yaitu sulitnya menentukan “apakah redeemable share termasuk sebagai hutang atau modal?” ESR tidak menjadi standar ganda selama diatur seperti aturan pedoman PER 22 2013 yg menyebutkan 5 metode analisa TP tetapi tidak menutup WP menggunakan metode lain. Berikut saran untk aturan ESR: 1. DJP perlu mendefinisikan secara jelas apa saja yang masuk ke dalam lingkup “bunga” 2. Adanya kondisi tertentu dlm menerapkan ESR, misalnya hanya dapat diterapkan bila rasio DER-nya 1,5 : 1 serta biaya bunga yg melebihi 50% dari penghasilan neto fiskal 3. DJP jg dapat memberi opsi biaya bunga yg dikoreksi/ditolak oleh ESR pada suatu tahun pajak utk carry forward ke tahun pajak berikutnya 4. pengecualian ESR bagi OP/lembaga keuangan/bidang usaha tertentu/atas transaksi dalam negeri. #MariBicara

Reinaldo Kewonge Payon

01 Juli 2022 | 08:24 WIB
Terimakasih sebelumnya kepada DDTC Atas Kesempatan yang diberikan. Kalau menurut saya secara pribadi saya tidak setuju karena tidak adanya regulasi terhadap metode yang ditetapkan sedangkan kita mengetahui bahwa bunga kredit bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak(WP).Sementara wajib pajak sendiri tidak mengetahui metode apa yang akan digunakan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan yang menjalankan wewenang sesuai UU PPH pasal 18 ayat 1 disamping itu juga WP yang akan atau sedang menjalani kredit juga belum mengetahui besaran profit yang akan mereka dapatkan untuk melunasi sisa kredit atau pinjaman apalagi adanya potongan pajak yang menjadi beban juga tidak adanya standar berupa metode yang digunakan artinya hal ini bisa berpotensi membuat wajib pajak cenderung takut karena modal dan juga laba yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah pinjaman, WP pun akan sukar dalam mengukur tingkat kesehatan finansialnya.Terimakasih Regards #maribicara

Lidya Langley Spirita

27 Juni 2022 | 12:56 WIB
Saya setuju dengan adanya pembatasan biaya pinjaman untuk keperluan pajak karena seperti yang telah dijelaskan pada pernyataan di atas, dalam aspek perpajakan, biaya bunga pinjaman secara umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak. Sementara itu, dividen tidak dapat dijadikan unsur pengurang penghasilan kena pajak. Karena itu dengan adanya pembatasan biaya pinjaman ini, perusahaan dapat dengan lebih mudah membatasi dan mengurangi biaya pinjaman yang bersumber dari dividen. Terima kasih #maribicara

Benny Kurniawan

24 Juni 2022 | 17:30 WIB
Saya ucapkan terima kasih kepada DDTC atas kesempatan yang diberikan untuk berpendapat dikolom komentar ini,saya Benny Kurniawan. Pendapat saya adalah Tidak setuju, ketidaksetujuan saya disebabkan : Pertama, Metode yang dipakai tidak disebutkan spesifik dan pasti, sehingga akan makin memunculkan kebingungan dan bahkan muncul dispute yang makin banyak dan melebar(terutama disisi wajib pajak),serta power of abuse. Kedua, perubahan metode pun akan memunculkan inkonsistensi/tidak berkesinambungan dalam suatu laporan yang dibuat Wajib Pajak. Ketiga, dengan metode yang lama, data pembanding kadang sering dijumpai gap/data tersedia minim/data terlambat untuk sektor industri yang sama, apalagi ketika memakai metode yang baru. Sebagai penutup, Perlunya aturan teknis dan mengikat secara hukum yang mengatur secara spesifik metode yang dipakai, agar tidak membingungkan baik dari sisi petugas pajak dan wajib pajak. Terima Kasih
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra