KABUPATEN KARANGANYAR

Layanan Manual Ditutup, Administrasi Pajak Bakal 100% Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 11:30 WIB
Layanan Manual Ditutup, Administrasi Pajak Bakal 100% Online

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah merilis aplikasi baru untuk memudahkan administrasi pajak daerah. Jika tidak ada aral melintang, layanan e-pajak daerah tersebut mulai beroperasi pekan depan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan kehadiran e-pajak daerah akan membuat layanan manual ditutup pekan ini. Pemerintah menetapkan pelayanan manual pajak daerah terakhir pada hari ini, Jumat (3/9/2021).

"Banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat yang akan mengakses informasi terkait perpajakan tanpa harus datang ke kantor secara manual," katanya dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kurniadi menjelaskan Sipp Pakde menjadi fitur baru pada portal pelayanan pajak daerah Kabupaten Karanganyar. Layanan e-pajak daerah ini akan makin memudahkan pelaksanaan adminstrasi pajak mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.

Pendaftaran sebagai wajib pajak daerah bisa dilakukan melalui layanan e-pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat saat mengakses layanan pajak daerah.

Kurniadi berharap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkat dengan hadirnya layanan pajak berbasis elektronik, sekaligus menghilangkan anggapan bahwa administrasi pajak daerah sangat rumit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini semua adalah konsekuensi terhadap perkembangan terkini yang mana BKD Karanganyar sudah peka digital demi dan menuju pelayanan prima," tuturnya.

Kurniadi menambahkan layanan pajak daerah berbasis elektronik bisa diakses melalui laman http://pendapatan.karanganyarkab.go.id. Pelayanan pajak bisa diakses kapan saja dan di mana saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

"Masyarakat tidak perlu lagi repot harus datang manual dan terlalu banyak interaksi," ujarnya seperti dilansir joglosemarnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2021 | 14:48 WIB

layanan administrasi pajak yang sepenuhnya online tentu akan lebih memudahkan segala pihak terutama ditengah pandemi seperti ini yang berkebatasan untuk keluar rumah, namun tetap harus ada bimbingan bagi Wajib Pajak yang sudah berumur dan buta teknologi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra