PELAPORAN SPT

Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 17:00 WIB
Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melambat pada pekan ini. Perlambatan terjadi setelah otoritas memperpanjang waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya tren melandainya penyampaian SPT sejak otoritas menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 terkait dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk perpanjangan waktu penyampaian SPT, dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona.

"Kami melihat bahwa sejak hari Senin kemarin (16/3/2020), perkembangan penyampaian SPT tahunan cukup melambat," katanya, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hestu menjabarkan dengan terbitnya SE-13/2020, proses penyampaian SPT tahunan orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 31 April 2020. Perubahan tersebut sedikit banyak menggeser pola rutin tahunan penyampaian SPT yang biasanya memuncak pada dua minggu terakhir bulan ini.

Selain itu, proses penyampaian SPT yang 100% dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dan tidak ada kegiatan konsultasi langsung di kantor juga ikut menyebabkan adanya perlambatan laporan SPT tahun ini.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan langsung fiskus untuk bisa mengisi formulir SPT-nya, baik secara manual maupun digital. Walaupun demikian, berdasarkan data, hanya 4,03% yang menyampaikan SPT secara manual. Simak artikel ‘Hampir 90% Pelaporan SPT Tahunan Lewat E-Filing DJP Online’.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Perlambatan itu karena WP harus secara mandiri mengisi dan menyampaikan SPT tahunannya secara online, berbeda dengan sebelumnya dimana mereka bisa mendatangi KPP atau Pojok Pajak untuk mendapat bimbingan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelas Hestu.

Mengantisipasi hal tersebut maka pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan juga sudah direlaksasi sampai akhir April 2020. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Hestu menerangkan hingga Senin (16/3/2020), jumlah penyampaian SPT sejumlah 7,5 juta, baik wajib pajak orang pribadi dan badan. Hingga Kamis (19/3/2020) siang ini, jumlah SPT yang sudah diterima oleh DJP bergerak di angka 7,9 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2020 | 23:49 WIB

Perpanjangan batas waktu penyampaian pasti sangat berimbas pada turunnya persentase perlaporan di akhir Maret. Kemungkinan lonjakan pelaporan SPT OP akan terjadi pada minggu ke-3 April, saat himbauan WFH sudah dicabut

19 Maret 2020 | 18:44 WIB

kenapa tidak bisa download file e form viewer dari hp samsung j7 pro,,tolong info nya

19 Maret 2020 | 17:53 WIB

Semoga pandemi cepat mereda. Sebaiknya, mungkin ada himbauan ke WP juga untuk melakukan konsultasi by call

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi