PP 10/2021

Ini Sanksi dari Menkeu Bila Pemda Tak Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 16:00 WIB
Ini Sanksi dari Menkeu Bila Pemda Tak Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memiliki beberapa peran dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.

PP 10/2021 menjabarkan lima kewenangan utama Kemenkeu dalam penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah. Kelima ranah itu dimulai dari proses pengajuan, evaluasi kebijakan, pengawasan peraturan daerah, dukungan insentif, hingga pengenaan sanksi administrasi.

Kewenangan pertama dimulai Pasal 5 ayat (1) dengan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang diajukan oleh pengampu program PSN. Otoritas fiskal akan melakukan reviu dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Dalam melakukan reviu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau pemerintah daerah terkait," tulis Pasal 5 ayat (2) PP 10/2021, dikutip Senin (22/2/2021).

Terdapat lima aspek yang menjadi basis Kemenkeu melakukan reviu atas proposal penyesuaian pajak dan retribusi daerah antara lain penerimaan pajak dan retribusi dalam lima tahun terakhir; dampak terhadap kebijakan fiskal dan daerah.

Lalu, urgensi penetapan tarif; kapasitas fiskal daerah; dan kelima insentif fiskal yang telah diterima. Setelah itu, hasil reviu akan mengeluarkan rekomendasi penyesuaian tarif dalam bentuk pengurangan atau pembebasan. Selain itu, hasil reviu juga bisa berupa penolakan usulan penyesuaian tarif.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kewenangan Kemenkeu selanjutnya adalah evaluasi rancangan perda dan perda yang sudah berlaku mengenai pajak dan retribusi daerah. Evaluasi pada tingkat provinsi dilakukan bersama Mendagri, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur, Mendagri dan Menkeu.

Kemenkeu juga berwenang untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penerapan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Menkeu berwenang untuk membuat rekomendasi kepada Mendagri untuk dilakukan perubahan perda jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, Kemenkeu juga berwenang untuk memberikan dukungan insentif kepada daerah atas pelaksanaan kemudahan berusaha. Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran kepada pemda yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah … dapat diberikan berupa transfer ke daerah," jelas Pasal 21 ayat (2).

Terakhir, Kemenkeu berhak memberikan sanksi. Nanti, menteri keuangan dapat memberikan teguran tertulis kepada pemda yang tidak mematuhi hasil evaluasi dan pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pasal 23 ayat (1) menyatakan daerah bisa dikenakan sanksi administrasi jika tidak menindaklanjuti teguran tertulis yang disampaikan oleh Menkeu.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Skema pemberian sanksi administrasi dibagi dalam dua jenis antara lain penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil PPh sebesar 10% dan penundaan sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

Sanksi administrasi berupa dana transfer yang ditunda berlaku jika tidak melaksanakan hasil evaluasi terkait dengan rancangan Perda tingkat provinsi dan kabupaten kota. Sementara itu, sanksi penundaan 15% berlaku jika pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi perubahan perda dan tidak melaksanakan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

"Pengenaan sanksi administrasi … dilakukan oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 23 ayat (2). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 22:57 WIB

Pemerintah pusat perlu untuk benar-benar mengawasi kinerja dari daerah serta memberikan panduan yang komprehensif kepada daerah terkait hal ini, agar otoritas pajak di daerah dapat mengimplementasikannya dengan benar dan jelas sesuai ketentuan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember