DKI JAKARTA

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 11:28 WIB
Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tarif pajak penerangan jalan (PPJ) hasil revisi Perda DKI Jakarta No.15/2010 terlalu tinggi.

Berdasarkan pada evaluasi Kemendagri yang tertuang dalam Kepmendagri No. 973-435/2021, tarif PPJ yang disetujui sebesar 2,4% hingga 5% dalam perda terbaru tidak bertentangan dengan regulasi. Namun, tarif PPJ tersebut tidak sejalan dengan instruksi Mendagri yang meminta pemda mendukung pemulihan ekonomi daerah masing-masing.

"Dari sisi kepentingan umum perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tarif pajak tersebut, mengingat dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid- 19 (recovery era)," tulis Kemendagri pada lampiran Kepmendagri No. 973-435/2021 yang telah ditandatangani sejak 2 Maret 2021 tersebut, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kemendagri juga menyebut instansinya telah menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2020 yang mengatur tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan pandemi. Salah satu poin yang diinstruksikan adalah pemberian insentif pajak.

Kemendagri menerangkan pemerintah pusat telah terus mengeluarkan program kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat dan dunia usaha keluar dari pandemi Covid-19.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif pajak daerah termasuk PPJ, lanjut Kemendagri, seyogyanya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha terkait dampak pandemi Covid-19," tulis Kemendagri.

Seperti diketahui, dalam revisi atas Perda 15/2010, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan tarif PPJ dari yang awalnya sebesar 2,4% menjadi 2,4% hingga 5%. Revisi atas perda mengenai PPJ ini telah disepakati sejak September 2020.

Tarif yang ditetapkan pun bervariasi tergantung pada kelompok penggunanya, yakni kelompok pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna daya di atas 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikenai tarif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 22:27 WIB

Sebenarnya perlu diperhatikan juga terkait earmarked dari pajak penerangan jalan ini. Seharusnya seluruh masyarakat bisa benar-benar menikmati fasilitas penerangan jalan yang memadai, karena masyarakat membayar pajak ini setiap bulan saat membayar tagihan listrik. Jadi tidak hanya tarif saja yang dinaikkan, tetapi kualitas penerangan jalan pun juga ditingkatkan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember