INGGRIS

Efek Corona, Menitipkan Anak Bisa Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:45 WIB
Efek Corona, Menitipkan Anak Bisa Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

Ilustrasi. Seorang pria mengendarai sepeda membawa anak-anaknya melewati sebuah jalan ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/REUTERS/Kham/pras/djo

LONDON, DDTCNews—Otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) memperpanjang kebijakan subsidi pajak bagi keluarga yang menggunakan fasilitas penitipan anak di masa pandemi Covid-19.

Deputi Eksekutif HMRC Angela McDonald mengatakan subsidi pajak untuk layanan penitipan anak berlaku bagi keluarga yang tetap bekerja di masa pandemi. Insentif ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.

Selain itu, otoritas juga memberikan kelonggaran dengan tidak menetapkan ambang batas penghasilan orang tua untuk mendapatkan subsidi pajak dari pemerintah.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Kami ingin memastikan keluarga tidak terkena dampak negatif dari perubahan yang mendadak saat ini, itu sebabnya kami memperluas dukungan melalui pengasuhan anak bebas pajak," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Subsidi pajak untuk layanan penitipan anak ini dilakukan HMRC dengan memberikan transfer langsung ke rekening keluarga sebesar £2 (Rp38.000) untuk setiap £8 (Rp153.000) biaya yang dikeluarkan untuk penitipan anak. Untuk anak dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, mereka mendapatkan subsidi pajak sebesar £2.000 (Rp38 juta) dan £4.000 (Rp76,6 juta).

Subsidi pajak ini berlaku untuk biaya pengasuhan anak hingga usia 11 tahun dan untuk anak dengan kebutuhan khusus berlaku sampai berusia 17 tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Otoritas menyebutkan kebijakan subsidi pajak tersebut merupakan bantuan yang diberikan secara bertahap guna membantu keuangan keluarga menuju kehidupan normal setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Selain memberikan subsidi pajak untuk layanan penitipan anak, HMRC juga membantu wajib pajak yang memiliki anak untuk mengajukan biaya pengasuhan anak dapat diklaim sebagai kredit pajak penghasilan.

Syarat mengklaim kredit pajak atas biaya pengasuhan anak ini di antaranya harus terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada HMRC agar mendapatkan fasilitas lebih dari 7 September 2020.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

"Orang tua dan pengasuh dapat melaporkan perubahan tersebut (biaya pengasuhan anak) dengan menghubungi saluran bantuan kredit pajak HMRC," tutur Angela.

Dilansir dari Accountancy Daily, bantuan untuk orang tua yang memanfaatkan layanan penitipan anak tidak hanya dari sisi instrumen pajak. Pemerintah juga memberikan layanan penitipan anak gratis.

Layanan penitipan gratis tersebut berlaku selama 30 jam bagi orang tua yang tetap bekerja di masa pandemi. Sejak Januari 2020, layanan penitipan anak gratis ini sudah dimanfaatkan kurang lebih oleh 350.000 anak berusia tiga sampai empat tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 12:14 WIB

Wih menarik nih. Jadi orang tua tetap bisa kerja tanpa terlalu pusing biaya penitipan anak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor