INGGRIS

Efek Corona, Menitipkan Anak Bisa Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:45 WIB
Efek Corona, Menitipkan Anak Bisa Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

Ilustrasi. Seorang pria mengendarai sepeda membawa anak-anaknya melewati sebuah jalan ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/REUTERS/Kham/pras/djo

LONDON, DDTCNews—Otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) memperpanjang kebijakan subsidi pajak bagi keluarga yang menggunakan fasilitas penitipan anak di masa pandemi Covid-19.

Deputi Eksekutif HMRC Angela McDonald mengatakan subsidi pajak untuk layanan penitipan anak berlaku bagi keluarga yang tetap bekerja di masa pandemi. Insentif ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.

Selain itu, otoritas juga memberikan kelonggaran dengan tidak menetapkan ambang batas penghasilan orang tua untuk mendapatkan subsidi pajak dari pemerintah.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Kami ingin memastikan keluarga tidak terkena dampak negatif dari perubahan yang mendadak saat ini, itu sebabnya kami memperluas dukungan melalui pengasuhan anak bebas pajak," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Subsidi pajak untuk layanan penitipan anak ini dilakukan HMRC dengan memberikan transfer langsung ke rekening keluarga sebesar £2 (Rp38.000) untuk setiap £8 (Rp153.000) biaya yang dikeluarkan untuk penitipan anak. Untuk anak dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, mereka mendapatkan subsidi pajak sebesar £2.000 (Rp38 juta) dan £4.000 (Rp76,6 juta).

Subsidi pajak ini berlaku untuk biaya pengasuhan anak hingga usia 11 tahun dan untuk anak dengan kebutuhan khusus berlaku sampai berusia 17 tahun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Otoritas menyebutkan kebijakan subsidi pajak tersebut merupakan bantuan yang diberikan secara bertahap guna membantu keuangan keluarga menuju kehidupan normal setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Selain memberikan subsidi pajak untuk layanan penitipan anak, HMRC juga membantu wajib pajak yang memiliki anak untuk mengajukan biaya pengasuhan anak dapat diklaim sebagai kredit pajak penghasilan.

Syarat mengklaim kredit pajak atas biaya pengasuhan anak ini di antaranya harus terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada HMRC agar mendapatkan fasilitas lebih dari 7 September 2020.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Orang tua dan pengasuh dapat melaporkan perubahan tersebut (biaya pengasuhan anak) dengan menghubungi saluran bantuan kredit pajak HMRC," tutur Angela.

Dilansir dari Accountancy Daily, bantuan untuk orang tua yang memanfaatkan layanan penitipan anak tidak hanya dari sisi instrumen pajak. Pemerintah juga memberikan layanan penitipan anak gratis.

Layanan penitipan gratis tersebut berlaku selama 30 jam bagi orang tua yang tetap bekerja di masa pandemi. Sejak Januari 2020, layanan penitipan anak gratis ini sudah dimanfaatkan kurang lebih oleh 350.000 anak berusia tiga sampai empat tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 12:14 WIB

Wih menarik nih. Jadi orang tua tetap bisa kerja tanpa terlalu pusing biaya penitipan anak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024