PER-16/PJ/2021

DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 13:00 WIB
DJP Rilis Peraturan Baru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen yang masuk kelompok tersebut.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini ditetapkan pada 27 Juli 2021. Beleid yang mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

Salah satu pertimbangan terbitnya beleid baru tersebut adalah adanya pengaturan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

“Sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali peraturan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan keluarnya beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (14/7/2019).

Dalam ketentuan terdahulu, DJP menetapkan 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 25 jenis dokumen tertentu.

Selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam beleid terdahulu. Salah satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kemudian, ada pula bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ada pula surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat itu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai. Simak juga 'Peraturan Baru, Ini 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Terimakasih atas infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%