ANALISIS PAJAK

DERIK, Digitalisasi Proses Pemeriksaan Pajak

Rabu, 15 April 2020 | 15:04 WIB
DERIK, Digitalisasi Proses Pemeriksaan Pajak

Riyhan Juli Asyir,
DDTC Consulting

PERMULAAN milenium ke-3 Masehi dalam Kalender Gregorian menjadi saksi bisu pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia.

Tidak dapat dipungkiri revolusi teknologi informasi menjadi bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan dalam administrasi dan manajemen pelayanan publik.  Hal ini mengubah pelayanan publik dari sebelumnya traditional bureaucracy menjadi informatised bureaucracy sehingga model pekerjaan administrasi pemerintahan menjadi jauh lebih efektif dan efisien (Ates dan Bozali, 2005).

Pelayanan publik berupa layanan pajak dari otoritas pemerintah yang berwenang di bidang pemungutan pajak juga tidak luput dari revolusi teknologi informasi. Secara global, menjadi hal yang lumrah siklus administrasi dan prosedur perpajakan dilaksanakan melalui suatu sistem teknologi informasi.

Mulai dari aplikasi pendaftaran wajib pajak (tax ID), penyetoran pajak terutang, pelaporan surat pemberitahuan pajak, permintaan restitusi, sampai dengan pemeriksaan pajak (tax audit), kini bergeser dari cara manual menuju digitalisasi melalui platform perangkat digital (IMF, 2017).

Digitalisasi Layanan Perpajakan

Otoritas pajak di banyak negara menemukan bahwa digitalisasi dapat membuat mereka lebih kuat, lebih cepat, dan lebih baik. Perangkat digital memungkinkan administrasi pajak menjadi lebih terorganisir dan efisien, baik dalam memerangi tax evasion maupun meningkatkan kualitas pelaporan pajak dan pemungutan pajak (Vukovic, 2018).

Otoritas pajak di Indonesia sendiri telah menerapkan digitalisasi pelayanan pajak di kebanyakan area pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta interaksi antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Dari sisi pelayanan bagi wajib pajak, telah dikenal one stop tax services yang diberi nama DJP Online sebagai aplikasi perpajakan yang dikembangkan dan disediakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Layanan dari DJP Online antara lain terdiri dari e-Billing, e-Filing, e-Bupot, e-SKD dan i-KSWP. Selain DJP Online, juga terdapat aplikasi standalone yang digunakan wajib pajak seperti e-faktur dan e-SPT.  Kemudian, dari sisi DJP selaku otoritas pajak, dikenal adanya modul Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

SIDJP merupakan sebuah sistem informasi perpajakan yang digunakan DJP dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung antara unit-unit kerja DJP dengan kantor pusat dan menggabungkan beberapa sistem informasi perpajakan yang sebelumnya sudah dimiliki dan digunakan DJP (BPPK Pusdiklat Pajak, 2019).

SIDJP merupakan one stop service sistem teknologi informasi pelayanan pajak bagi DJP. Namun tidak serta-merta DJP hanya menggunakan SIDJP tanpa bantuan aplikasi lain. Terdapat aplikasi lain yang standalone, tetapi tetap terhubung dengan SIDJP.

Hal ini mengingat SIDJP belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Kegiatan Pemeriksaan dalam Satu Aplikasi

Dalam perkembangannya, DJP menggunakan aplikasi lain berupa Desktop Pemeriksaan Pajak (DERIK) untuk mendukung administrasi pemeriksaan pajak. Aplikasi DERIK ini setidaknya berlaku sampai dengan terdapat pembaruan lebih lanjut core tax administration system DJP. Atau lebih dikenal dengan sebutan SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018 yang diharapkan tahun 2024 sudah berjalan efektif.

Aplikasi DERIK bukan barang baru karena sudah masuk ke dalam program peningkatan kualitas administrasi pemeriksaan pajak di dalam SE-15/PJ/2014 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2014. DERIK kala itu baru diluncukan dan digunakan sebagai pilot project di beberapa KPP terpilih sebagai upaya standardisasi KKP dan LHP.

Kemudian, aplikasi DERIK muncul kembali di dalam SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan, sebagai program revitalisasi bisnis pemeriksaan. Walau kemudian di perubahan SE-06/PJ/2016, yaitu SE-15/PJ/2018, tidak disebutkan lagi aplikasi DERIK di dalam program revitalisasi bisnis pemeriksaan. Adapun aplikasi DERIK masuk ke dalam salah satu poin kunci strategi DJP 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Siaran Pers DJP Nomor: SP-05/2020.

Setelah berjalannya waktu proses pemeriksaan pajak dilaksanakan secara manual, dengan audit tools dan pengadministrasian hanya dibantu dengan modul aplikasi SIDJP, pada tanggal 27 Februari 2020 secara resmi Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SE-10/PJ/2020.

Berdasarkan SE tersebut, memerintakan kepada para kepala unit pelaksana pemeriksaan (UP2) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggunakan aplikasi DERIK dalam rangka merekam semua kegiatan pemeriksaan pajak. Serta, memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan DERIK tentu akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi kegiatan pemeriksaan. Ketentuan dalam SE-10/PJ/2020 dan lampirannya berisi petunjuk teknis penggunaan DERIK bagi fungsional Pemeriksa Pajak. Mirip seperti jika kita membeli aplikasi software tentu dilengkapi dengan petunjuk penggunaan, itu lah inti dari isi SE-10/PJ/2020.

Aplikasi serupa dengan DERIK sebagai wujud digitalisasi dan modernisasi prosedur pemeriksaan pajak juga telah diterapkan di berbagai negara. Antara lain Chili sejak 2012 dengan Support Audit Development System (SADA) (Burr, 2013), Finlandia (Vero Skatt, 2017), dan Jerman (Kiesow et al, 2015).

Apa itu Aplikasi DERIK?

Sejatinya aplikasi DERIK bermanfaat untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengintegrasikan secara digital kegiatan pemeriksaan pajak yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan dalam satu aplikasi (aplikasi DERIK).

Sebelum hadirnya DERIK, tahapan pemeriksaan dilakukan secara manual dan beberapa tahapan menggunakan SIDJP seperti penerbitan instruksi pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), penomoran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), penomoran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Setelah adanya aplikasi DERIK, beberapa tahapan dalam kegiatan pemeriksaan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini dilakukan melalui aplikasi DERIK. Yaitu, (i) penyusunan audit plan dan audit program (tahapan persiapan pemeriksaan), (ii) penarikan data, penerbitan dokumen-dokumen pemeriksaan, pengujian, dan penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (tahapan pelaksanaan pemeriksaan), (iii) penyusunan SPHP, penyusunan LHP, dan penyusunan Nota Penghitungan/Nothit (tahapan pelaporan pemeriksaan), serta (iv) kegiatan monitoring pemeriksaan (tahapan evaluasi).

Kegiatan pemeriksaan lainnya yang tidak tercakup ke dalam aplikasi DERIK dilakukan oleh pemeriksa pajak atau petugas pemeriksa pajak melalui aplikasi lain, yaitu SIDJP Modul Pemeriksaan dan secara manual menggunakan audit tools lain seperti Excel, Power Query, ACL, Apiseta, dan e-audit utilities.

Step by Step Penggunaan Aplikasi DERIK

Dalam proses pemeriksaan pajak dengan aplikasi DERIK, pertama-tama dilakukan penunjukan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada SIDJP di mana Sub Menu Disposisi Instruksi Pemeriksaan sebagai penghubung antara SIDJP dengan aplikasi DERIK.

Supervisor dari Tim Pemeriksa Pajak yang ditunjuk menyusun audit plan dan audit program yang diinput pada aplikasi DERIK, termasuk Kertas Kerja Identifikasi Masalah, yang kemudian dapat dicetak langsung melalui aplikasi untuk dapat disetujui oleh Kepala UP2.

Selanjutnya Pemeriksa Pajak membuat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor (SPPK) melalui aplikasi DERIK. Setelah SPPL atau SPPK disampaikan kepada Wajib Pajak yang diperiksa, Pemeriksa Pajak menginput tanggal penyampaian SPPL atau SPPK ke dalam Aplikasi DERIK.

Seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait proses pertemuan dengan wajib pajak (misalnya Surat Panggilan ke Kantor Pajak Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan) disusun melalui Aplikasi DERIK.

Hal-hal lain berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan seperti perubahan audit plan, perpanjangan jangka waktu pengujian, pembuatan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, penyusunan KKP, serta dokumen-dokumen dalam kegiatan pelaksanaan Pemeriksaan, dilakukan melalui aplikasi DERIK. Adapun pengolahan data dan/atau keterangan dilakukan di luar Aplikasi DERIK dengan menggunakan audit tools (misalnya Apiseta dan e-audit utilities).

Tahapan selanjutnya setelah kegiatan pelaksanaan pemeriksaan ialah kegiatan pelaporan pemeriksaan. Pemeriksa Pajak membuat SPHP, Risalah Pembahasan dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Permohonan Quality Assurance dan Undangan Quality Assurance, LHP dan Nothit, melalui aplikasi DERIK. Dokumen-dokumen lain berkaitan dengan kegiatan pelaporan pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi DERIK, kecuali penerbitan SKP dan/atau STP yang dilakukan pada SIDJP Modul Pemeriksaan.

Penggunaan aplikasi DERIK akan dilaksanakan secara bertahap. Pengguna aplikasi DERIK pada tahap awal implementasi adalah Fungsional Pemeriksa Pajak. Ketentuan terkait implementasi penggunaan serta penunjukan UP2 dan pengguna yang akan menggunakan Aplikasi DERIK ditentukan dalam Nota Dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Harapan atas Aplikasi DERIK

Penerapan aplikasi DERIK diharapkan meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak di Indonesia. Mengingat salah satu faktor dalam menghasilkan pemeriksaan pajak yang berkualitas ialah audit tools  di samping kebijakan dan prosedur (OECD, 2006).

Pengimplementasian aplikasi DERIK merupakan sebuah kemajuan yang cukup signifikan dalam reformasi pajak untuk meningkatkan kinerja sistem administrasi perpajakan di tubuh DJP yang sedang berlangsung. Tentunya, pengimplementasian DERIK akan membawa kualitas hasil pemeriksaan yang optimal dan sejalan dengan strategi DJP 2020 sebagaimana diungkapkan dalam Siaran Pers DJP Nomor: SP-05/2020.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2020 | 21:15 WIB

Assalamualaikum wr. wb. Saya Akhyar Hanif mahasiswa Perpajakan Universitas Brawijaya. Saya ingin berdiskusi tentang tugas akhir pendidikan. Besar harapan saya jika kita dapat berdiskusi dan berbagi ilmu. Terimakasih, salam

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN