BERITA PAJAK HARI INI

Dampak Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12% Belum Masuk Target RAPBN 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Dampak Rencana Tarif PPN Naik Jadi 12% Belum Masuk Target RAPBN 2022

Ilustrasi. Karyawan menutup pintu toko di salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RAPBN 2022 belum memasukkan proyeksi adanya kenaikan tarif. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/8/2021).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan target penerimaan senilai Rp552,3 triliun masih belum memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.

"[Tidak dimasukkannya estimasi dampak kenaikan tarif] dengan pertimbangan bahwa pembahasan RUU KUP masih sedang berlangsung [serta untuk] menghindari mismatch target dan realisasi implementasi RUU KUP di tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Dengan kondisi tersebut, pemerintah dapat mengelola risiko penerimaan pajak secara lebih aman. Apalagi, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dapat diimplementasikan secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi terkini.

Sebagai informasi kembali, target PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada RAPBN 2022 mencapai Rp552,3 triliun. Target itu sudah lebih tinggi dibandingkan realisasi pada masa sebelum pandemi Covid-19. Simak ‘Naik, Penerimaan PPN 2022 Ditarget Lebih dari Capaian Sebelum Pandemi’.

Selain mengenai target penerimaan PPN pada 2022, ada pula bahasan terkait dengan penggunaan aplikasi Compliance Risk Management Transfer Pricing (CRM TP) dalam proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Target Penerimaan PPN

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka menerangkan sejak 2010 hingga 2019, penerimaan PPN dan PPnBM secara rata-rata tumbuh sebesar 11% per tahun. Oleh karena itu, target pertumbuhan 10,1% dalam RAPBN 2022 dinilai cukup realistis.

"Target ini mempertimbangkan bahwa perekonomian di tahun 2022 lebih baik terutama didukung oleh konsumsi rumah tangga domestik yang lebih baik dan mulai meningkatnya kegiatan impor," katanya. (DDTCNews)

Pengawasan Wajib Pajak

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menerangkan terdapat dua fungsi utama dari aplikasi CRM TP. Pertama, menjadi alat dalam melakukan pengawasan langsung kepada wajib pajak. Kedua, menjadi alat untuk memudahkan konsolidasi pengawasan.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Aplikasi CRM TP memiliki kapabilitas untuk memetakan transaksi yang sudah masuk dalam SPT dan menelusuri transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT. Hal tersebut akan mendukung pengawasan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki hubungan istimewa. (DDTCNews)

Bea Meterai

Bea meterai dengan tarif Rp10.000 diproyeksi akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak lainnya, baik pada tahun ini maupun pada 2022.

Tahun ini, penerimaan pajak lainnya—yang sebagian besar berasal dari bea meterai dan penjualan benda meterai—diproyeksikan mencapai Rp10,64 triliun. Angka tersebut naik 57% dibandingkan dengan kinerja pada 2020 yang mencapai Rp6,8 triliun.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Tahun depan, penerimaan pajak lainnya diproyeksikan tumbuh hingga 7% dengan target senilai Rp11,38 triliun. Proyeksi tersebut kurang lebih sama seperti rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak lainnya pada periode 2017-2019. (DDTCNews)

6 Faktor yang Pengaruhi Penerimaan Pajak

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 direncanakan mencapai Rp1.262,9 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.142,5 triliun. Namun, target tersebut masih di bawah kinerja penerimaan pada 2019 senilai Rp1.332,7 triliun.

Ada 6 faktor yang memengaruhi pencapaian target penerimaan pajak pada 2022. Pertama, ketidakpastian atau uncertainty kegiatan ekonomi. Kedua, penurunan basis pajak akibat pandemi Covid-19. Ketiga, jenis pajak tertentu sulit untuk rebound.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Keempat, dominasi sektor komoditas dan perdagangan dalam penerimaan negara sehingga rentan terhadap guncangan global. Kelima, tingginya shadow economy, terutama mengenai ekonomi digital. Keenam, situasi dan kebijakan pajak global yang masih menjadi fokus perhatian pada 2022. Simak ‘6 Faktor Ini Tentukan Nasib Penerimaan Pajak 2022’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

3 Kunci Akselerasi Penerimaan 2022

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ada tiga kunci akselerasi penerimaan pada tahun depan. Pertama, keberhasilan dalam mengelola isu kesehatan sehingga dapat membuka ruang aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Kedua, prospek penerapan revisi UU KUP sebagai instrumen konsolidasi fiskal yang sejalan dengan teori dan praktik internasional. Ketiga, optimalisasi administrasi pajak yang dijalankan melalui pemanfaatan teknologi informasi. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Penerbitan SP2DK

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan DJP memiliki data pembanding atas laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. Saat ini, otoritas pajak mempunyai akses terhadap data dan informasi keuangan.

Data pihak ketiga akan disandingkan dengan laporan SPT. Jika sesuai, SPT yang disampaikan masuk kriteria benar, lengkap, dan jelas. Namun, perlakuan akan berbeda jika ditemukan ketidaksesuaian. Misal, memiliki rekening jumbo, tetapi pada kolom harta SPT Tahunan nihil.

Jika ditemukan hal seperti itu, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan perihal kepemilikan harta atau kewajiban perpajakan lainnya yang belum disampaikan dalam SPT. Simak ‘Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Suku Bunga Acuan

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%. Suku bunga deposit facility juga ditetapkan sebesar 2,75% serta suku bunga lending facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global maupun domestik. Selain itu, keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2021 | 20:32 WIB

Kebijakan kenaikan PPN ini memang memerlukan pertimbangan yang matang agar hasilnya tidak menimbulkan distorsi ekonomi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak