TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Vallencia | Senin, 12 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat. Penting untuk diingat, penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Pada dasarnya, persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam menghitung jumlah PPh yang terutang, wajib pajak dapat mengalikan antara tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, besaran tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10%. Kemudian, DPP atas objek penghasilan tersebut ialah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Setelah menghitung jumlah PPh yang terutang, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu sebelum menyetorkan PPh terutang ke negara. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat kode billing PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Lakukan login melalui aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.

Selanjutnya, dalam kolom jenis setoran, pilih opsi “403-Ps 4 (2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh Pasal 4 ayat (2) sewa tanah dan/atau bangunan, subjek pajak, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan tekan tombol Cetak.

Usai menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) sebelum masa aktif berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

I GEDE RAKA PUTRA GUNAWAN 01 Februari 2025 | 11:51 WIB

kalau di coretax saya coba kok tidak ada pilihan 411128-403 untuk bayar pajak atas penyewaan tanah dan bangunan ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen