BERITA PAJAK HARI INI

Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 07:51 WIB
Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan panduan yang berisi penegasan tentang implementasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sesuai Perpu No.1/2020. Langkah otoritas ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/4/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penegasan ini diperlukan, terutama terkait penurunan nilai angsuran PPh Pasal 25 karena adanya penggunaan tarif PPh badan.

“Kita sedang menyiapkan penegasan untuk penurunan angsuran PPh 25 tahun 2020 ini,” katanya. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

DJP sebelumnya menegaskan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, Hestu mengatakan muncul variasi kasus karena perubahan terjadi di tahun pajak berjalan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga membahas mengenai penerbitan pandemic bond dengan tenor yang sangat panjang, yaitu hingga 50 tahun. Penerbitan obligasi global ini menjadi langkah otoritas fiskal setelah menurunkan target penerimaan pajak dan mengerek belanja 2020. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN
  • Banyak Variasi Kasus yang Butuh Penegasan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan memunculkan sejumlah variasi kasus yang dihadapi wajib pajak. Salah satunya adalah bila wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan sebelum Perpu No.1/2020 terbit.

Dalam siaran pers sebelumnya, DJP baru menegaskan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%.

Baca Juga:
Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Selain itu, perlu ada penyesuaian dalam aplikasi di DJP Online untuk bisa mengakomodasi penurunan tarif dalam Perpu No.1/2020. Hingga saat ini, penyesuaian sistem IT baru berlaku untuk mengakomodasi pengajuan insentif pajak dalam PMK No.23/2020. Simak artikel ‘Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time’.

“Selain yang kemarin kita sudah sampaikan melalui siaran pers, masih banyak variasi yang perlu ditegaskan. Ditunggu saja ya,” kata Hestu. (DDTCNews)

  • Penerbitan Pandemic Bond

Pemerintah sudah menerbitkan surat utang global berdenominasi dolar AS senilai US$4,3 miliar untuk menambal defisit APBN yang melebar karena dampak virus Corona. Obligasi yang disebut pandemic bond ini diterbitkan dalam tiga tenor, yaitu 10,5 tahun, 30,5 tahun, dan 50 tahun.

Baca Juga:
Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

“Tenor baru ini menciptakan benchmark tenor baru surat utang negara di Indonesia, dan tentu kami juga gunakan tenor 50 tahun dalam rangka capitalize kurva tenor jangka panjang yang cenderung flat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak artikel ‘Pecah Rekor! Pandemic Bond Jadi Surat Utang dengan Tenor Terlama’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Penghapusan PPh Dividen

Rencana penghapusan PPh atas dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu faktor yang dihitung pemerintah akan menekan kinerja penerimaan tahun ini. Pasalnya, jika RUU Omnibus Law Perpajakan disepakati, akan terjadi penundaan PPh dividen karena perusahaan cenderung tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.

“Kalau Omnibus Law disepakati, ini akan menyebabkan perusahaan atau individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini dan ditunda [untuk dibagikan pada] tahun depan. Ini karena [mereka] berharap PPh untuk dividen akan dibabaskan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax
  • Bimbingan SPT tahunan Lewat Aplikasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP melakukan penyesuaian dengan adanya pembatasan karena efek virus Corona. Penyesuaian dilakukan untuk memudahkan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT tahunan.

“DJP tetap melaksanakan aktivitas pelayanan, edukasi/penyuluhan, pengawasan dan lainnya dengan memanfaatkan sarana yang ada selain tatap muka. Bimbingan SPT tahunan dalam bentuk kelas pajak akan dilakukan Kanwil/KPP melalui aplikasi,” jelas Hestu. (DDTCNews)

  • THR & Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri tetap dialokasikan. Pencairan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, kepastian iini baru untuk pegawai pelaksana.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Cadangan Devisa

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2020 tercatat senilai US$121,0 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Februari 2020 senilai US$130,4 miliar. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Cadangan devisa masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai bahwa cadangan devisa saat ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. (Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 17:57 WIB

DJP seharusnya tidak harus mempermasalahkan bagaimana penegasan penghitungan PPh 25. Hal yang perlu dipertimbangkan kembali adalah deadline pelaporan SPT Tahunan Badan terutama bagi WP yang berdomisili di daerah yang diatur dalam kondisi PSBB. Tidak semua sektor industri WP yang dapat beroperasi secara normal sehingga ini menjadi kendala yang harus lebih diutamakan untuk dibahas saat ini. Coba deh pemerintah berkaca ke beberapa kebijakan pajak negara lain yang lebih adil dan berpihak kepada kondisi wajib pajak. Pajak penghasilan merupakan pajak yang subjektif bukan ? :)

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN