BERITA PAJAK HARI INI

Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 07:51 WIB
Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan panduan yang berisi penegasan tentang implementasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sesuai Perpu No.1/2020. Langkah otoritas ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/4/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penegasan ini diperlukan, terutama terkait penurunan nilai angsuran PPh Pasal 25 karena adanya penggunaan tarif PPh badan.

“Kita sedang menyiapkan penegasan untuk penurunan angsuran PPh 25 tahun 2020 ini,” katanya. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

DJP sebelumnya menegaskan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, Hestu mengatakan muncul variasi kasus karena perubahan terjadi di tahun pajak berjalan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga membahas mengenai penerbitan pandemic bond dengan tenor yang sangat panjang, yaitu hingga 50 tahun. Penerbitan obligasi global ini menjadi langkah otoritas fiskal setelah menurunkan target penerimaan pajak dan mengerek belanja 2020. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Banyak Variasi Kasus yang Butuh Penegasan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan memunculkan sejumlah variasi kasus yang dihadapi wajib pajak. Salah satunya adalah bila wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan sebelum Perpu No.1/2020 terbit.

Dalam siaran pers sebelumnya, DJP baru menegaskan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selain itu, perlu ada penyesuaian dalam aplikasi di DJP Online untuk bisa mengakomodasi penurunan tarif dalam Perpu No.1/2020. Hingga saat ini, penyesuaian sistem IT baru berlaku untuk mengakomodasi pengajuan insentif pajak dalam PMK No.23/2020. Simak artikel ‘Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time’.

“Selain yang kemarin kita sudah sampaikan melalui siaran pers, masih banyak variasi yang perlu ditegaskan. Ditunggu saja ya,” kata Hestu. (DDTCNews)

  • Penerbitan Pandemic Bond

Pemerintah sudah menerbitkan surat utang global berdenominasi dolar AS senilai US$4,3 miliar untuk menambal defisit APBN yang melebar karena dampak virus Corona. Obligasi yang disebut pandemic bond ini diterbitkan dalam tiga tenor, yaitu 10,5 tahun, 30,5 tahun, dan 50 tahun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Tenor baru ini menciptakan benchmark tenor baru surat utang negara di Indonesia, dan tentu kami juga gunakan tenor 50 tahun dalam rangka capitalize kurva tenor jangka panjang yang cenderung flat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak artikel ‘Pecah Rekor! Pandemic Bond Jadi Surat Utang dengan Tenor Terlama’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Penghapusan PPh Dividen

Rencana penghapusan PPh atas dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu faktor yang dihitung pemerintah akan menekan kinerja penerimaan tahun ini. Pasalnya, jika RUU Omnibus Law Perpajakan disepakati, akan terjadi penundaan PPh dividen karena perusahaan cenderung tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.

“Kalau Omnibus Law disepakati, ini akan menyebabkan perusahaan atau individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini dan ditunda [untuk dibagikan pada] tahun depan. Ini karena [mereka] berharap PPh untuk dividen akan dibabaskan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Bimbingan SPT tahunan Lewat Aplikasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP melakukan penyesuaian dengan adanya pembatasan karena efek virus Corona. Penyesuaian dilakukan untuk memudahkan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT tahunan.

“DJP tetap melaksanakan aktivitas pelayanan, edukasi/penyuluhan, pengawasan dan lainnya dengan memanfaatkan sarana yang ada selain tatap muka. Bimbingan SPT tahunan dalam bentuk kelas pajak akan dilakukan Kanwil/KPP melalui aplikasi,” jelas Hestu. (DDTCNews)

  • THR & Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri tetap dialokasikan. Pencairan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, kepastian iini baru untuk pegawai pelaksana.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Cadangan Devisa

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2020 tercatat senilai US$121,0 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Februari 2020 senilai US$130,4 miliar. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Cadangan devisa masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai bahwa cadangan devisa saat ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. (Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 17:57 WIB

DJP seharusnya tidak harus mempermasalahkan bagaimana penegasan penghitungan PPh 25. Hal yang perlu dipertimbangkan kembali adalah deadline pelaporan SPT Tahunan Badan terutama bagi WP yang berdomisili di daerah yang diatur dalam kondisi PSBB. Tidak semua sektor industri WP yang dapat beroperasi secara normal sehingga ini menjadi kendala yang harus lebih diutamakan untuk dibahas saat ini. Coba deh pemerintah berkaca ke beberapa kebijakan pajak negara lain yang lebih adil dan berpihak kepada kondisi wajib pajak. Pajak penghasilan merupakan pajak yang subjektif bukan ? :)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi