KURS PAJAK 8 FEBRUARI 2023 - 14 FEBRUARI 2023

Berlanjut, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:05 WIB
Berlanjut, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan rupiah terhadap mayoritas mata uang negara mitra sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.946, turun jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.958 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.537,25 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.588,12 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.511,98 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.522,04 per ringgit Malaysia.

Sebaliknya, dolar Singapura mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.377 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp11.371,93 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.263,50. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.284,23 per euro.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Februari 2023 - 14 Februari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.946,00 -12,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.537,25 -50,87
3 Dolar Kanada (CAD) 11.204,10 1,83
4 Kroner Denmark (DKK) 2.185,75 -3,48
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.905,87 -4,38
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.511,98 -10,06
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.631,54 -77,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.490,27 -25,70
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.331,97 -187,21
10 Dolar Singapura (SGD) 11.377,59 5,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.433,97 -25,93
12 Franc Swiss (CHF) 16.285,22 41,19
13 Yen Jepang (JPY) 11.508,48 12,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,12 -0,01
15 Rupee India (INR) 182,54 -0,82
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.965,74 -73,79
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,22 -4,85
18 Peso Philipina (PHP) 275,49 1,10
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.982,39 -1,81
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,81 -0,19
21 Bath Thailand (THB) 454,83 -1,17
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.376,28 -7,25
23 Euro Euro (EUR) 16.263,50 -20,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.212,43 1,52
25 Won Korea (KRW) 12,17 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

kamal 21 Februari 2023 | 23:54 WIB

makin menurun rupiah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN