PERKENALKAN, saya Mira selaku akuntan pada salah satu perusahaan rintisan yang berkedudukan di Jakarta. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, perusahaan kami menyewa satu lantai gedung sebagai kantor. Pada transaksi penyewaan gedung, perusahaan menerima tagihan untuk membayar pokok sewa beserta dengan biaya layanan gedung (service charge) dari pemilik gedung.
Atas biaya sewa gedung, perusahaan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 10%. Namun, bagaimana dengan biaya layanan gedung? Apakah perusahaan harus memotong dengan menggunakan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
TERIMA kasih Ibu Mira atas pertanyaan yang diajukan. Pada umumnya, biaya layanan gedung terdiri atas komponen-komponen biaya berupa biaya listrik dan air untuk area publik, penyediaan fasilitas keamanan, kebersihan, pemeliharaan, administrasi, dan biaya lainnya.
Menariknya, dalam aspek PPh, biaya layanan gedung bisa dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) ataupun PPh Pasal 23. Padahal, kedua jenis pemotongan PPh ini memiliki perlakuan dan sifat yang berbeda. Lantas, bagaimana pihak pemotong menentukan bahwa biaya layanan gedung akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PP 34/2017. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1), penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian ataupun seluruhnya menjadi objek PPh yang bersifat final.
Dalam hal ini, pihak penyewa yang ditunjuk sebagai pihak pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 dijelaskan mengenai makna dari jumlah bruto nilai persewaan, yaitu:
“(2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”
Sesuai dengan muatan materi tersebut, jumlah bruto yang diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) mencakup biaya sewa gedung beserta biaya pelayanannya yang meliputi biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lain. Dengan kata lain, biaya layanan gedung akan diakumulasikan dengan biaya sewa dan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.
Sementara itu, biaya layanan gedung yang dipotong PPh Pasal 23 merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran imbalan jasa atas pengelolaan gedung, tetapi tidak berkaitan dengan sewa. Dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut ilustrasi yang menggambarkan perbedaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 23 atas biaya layanan gedung.
PT X merupakan pemilik gedung perkantoran. Dalam mengelola gedung perkantoran, PT X melakukan kerja sama dengan PT Y untuk mengelola perawatan, kebersihan, dan keamanan gedung. Sebagai imbalan untuk mengelola gedung, PT X membayar biaya jasa layanan kepada PT Y. Atas biaya jasa layanan gedung tersebut, PT X memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Berlanjut dari soal ilustrasi 1, PT X sebagai pemilik gedung perkantoran juga menyewakan sebagian ruangan gedung perkantorannya. Salah satu penyewa di gedung perkantoran tersebut adalah PT Z. Sesuai dengan kontrak, PT Z diminta untuk membayarkan biaya sewa sebanyak Rp100 juta setiap tahun.
Selain itu, PT Z juga dikenakan biaya layanan gedung atau service charge senilai Rp20 juta setiap tahun. Atas biaya layanan gedung yang dibayarkan oleh PT Z kepada PT X dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 10%.
Dalam hal pembayaran biaya layanan gedung diserahkan kepada PT Y selaku pihak pengelola, biaya tersebut tetap dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Sebab, ruangan yang disewa merupakan milik PT X. Di samping itu, penyediaan layanan gedung pada dasarnya merupakan kewajiban PT X.
Dalam kasus yang disampaikan oleh Ibu Mira, perusahaan merupakan pihak penyewa yang membayarkan biaya pelayanan gedung dari pemilik gedung. Dengan demikian, perusahaan dapat memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% atas biaya pelayanan yang dibayarkan kepada pemilik gedung.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dear Vallencia, Ilustrasi lainya, jika perusahaan biasanya hanya memberikan Jasa Sewa atas Tanah dan bangunan. Jika ternyata ada tambahan Workstation Service Charge/Barang apakah kena 4(2) Final atau 23 ya sesuai dengan KLU - Penyewaan Property Final 4(2). Mohon Pencerahannya. Terima kasih