KONSULTASI PAJAK

Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?

Kamis, 03 Maret 2022 | 12:52 WIB
Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Reza. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan jasa konstruksi. Baru-baru ini saya mendengar adanya aturan baru yang mengatur perubahan kualifikasi usaha jasa konstruksi dan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk penghasilan jasa konstruksi. Seperti apa perubahannya? Mohon informasinya terkait dengan hal tersebut. Terima kasih.

Reza, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Reza atas pertanyaannya. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai PPh atas penghasilan jasa konstruksi. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022).

PP 9/2022 mengubah ketentuan PPh atas usaha jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009. Aturan tersebut merevisi beberapa ketentuan, salah satunya mengenai klasifikasi usaha jasa konstruksi beserta perubahan tarifnya.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 9/2022, klasifikasi usaha jasa konstruksi kini terbagi menjadi konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi integrasi. Tabel di bawah dapat menunjukkan perbedaan klasifikasi usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022.


Selain itu, terdapat perubahan tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022. Untuk lebih memudahkan dalam melihat perubahan tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022 dapat merujuk pada tabel di bawah ini.


Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ridwan 21 September 2022 | 18:21 WIB

apakah harus mempunyai SBUJK dan SIUJK? atau cukup SBUJK saja

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN