KOTA BOGOR

Aturan Soal Sita Aset Disiapkan, Pengusaha Keberatan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:10 WIB
Aturan Soal Sita Aset Disiapkan, Pengusaha Keberatan

Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

BOGOR, DDTCNews - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor meminta Pemkot Bogor menimbang ulang rencana pembuatan aturan tentang penyitaan aset milik penunggak pajak.

Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahaya mengatakan penyitaan aset milik wajib pajak tidak tepat dilakukan di tengah sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.

"Saya belum dengar. Kalau memang begitu berarti itu bentuk ketidakpekaan pemkot terhadap pelaku usaha," ujar Yuno, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti diketahui, Pemkot Bogor tengah menyiapkan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Rencananya, peraturan wali kota (perwal) akan diterbitkan sebagai landasan hukum penyitaan aset milik penunggak pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Total tunggakan PBB di Kota Bogor saja tercatat sudah mencapai Rp386 miliar.

Meski demikian, otoritas pajak daerah tidak memiliki instrumen yang memenuhi untuk melakukan penagihan secara optimal. Selain menyusun aturan mengenai sita aset, Pemkot Bogor juga menyiapkan landasan hukum atas jabatan juru sita.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yuno mengatakan Pemkot Bogor sebaiknya melibatkan pengusaha dalam membahas permasalahan yang ada sebelum menetapkan aturan mengenai penyitaan aset.

Adapun pada saat ini okupansi hotel di Kota Bogor masih jauh di bawah capaian sebelum pandemi Covid-19. Yuno mengatakan tingkat okupansi hotel tercatat masih sebesar 31%. "Walaupun sudah mulai naik dari 15,73% jadi 31% saat ini, tapi tetap angkanya belum ideal, idealnya di angka 60%," ujar Yuno seperti dilansir pojoksatu.id.

Menurutnya, Bapenda Kota Bogor sebaiknya memberikan keringanan kepada pengusaha mengenai penyetoran pajak hotel. Penyetoran pajak hotel yang seharusnya dilakukan setiap 1 bulan dipandang perlu direlaksasi menjadi 3 bulan sekali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 18:50 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, melalui penyitaan aset penunggak pajak akan meningkatkan kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU