KPP PRATAMA SINGKAWANG

Aset Tanah Kosong WP Dinilai, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2022 | 16:00 WIB
Aset Tanah Kosong WP Dinilai, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Tim Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang mengadakan survei lapangan atas aset sita wajib pajak berinisial OA. Aset sita tersebut berupa tanah kosong yang terletak di Kabupaten Sambas.

Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang Ahkmad Yasiir Abdulloh mengatakan kegiatan survei lapangan yang diadakan pada 22 Juni 2022 tersebut dilakukan untuk menentukan nilai pasar objek properti berupa tanah kosong.

"Hal ini merupakan peran penilai dalam rangka penegakan hukum," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan, penilaian bertujuan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu.

Sementara itu, Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang Vonita Briliana menjelaskan survei lapangan diperlukan dalam rangka pengamatan dan pengumpulan data berupa kondisi fisik objek penilaian, serta untuk memastikan validitas keberadaan objek penilaian.

"Objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar menghitung pajak terutang atau tujuan lain untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

risangpaksi 25 Juli 2022 | 11:11 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra