Ilustrasi.
MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur melaksanakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Mardiasih mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui pemberian insentif, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Kebijakan ini kami buat agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan metode ringan dan ada pengecualian agar semua bisa dengan senang hati melaksanakan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Mardiasih menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-731 Kabupaten Mojokerto. Adapun program penghapusan denda PBB-P2 diberikan mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024.
Selain itu, ada juga diskon pokok PBB-P2 sebesar 5% jika membayar pada 1 hingga 30 Maret 2024. Pemkab juga memberikan diskon 50% atas pokok BPHTB untuk waris, hibah, dan hibah wasiat, serta program PTSL/prona yang berlaku pada 1 Februari hingga 30 Juni 2024.
Mardiasih menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Mojokerto, kecuali yang melakukan transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli.
Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Dengan program itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Adapun pajak yang dibayar masyarakat diperlukan untuk pembangunan daerah.
"Uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan atau fasilitas fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang Anda bayarkan ke Bapenda Kabupaten Mojokerto," ujarnya seperti dilansir newspatroli.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.