KABUPATEN MOJOKERTO

Yuk Manfaatkan! Program Pemutihan PBB Hanya Berlaku hingga 30 Juni

Dian Kurniati | Minggu, 31 Maret 2024 | 11:30 WIB
Yuk Manfaatkan! Program Pemutihan PBB Hanya Berlaku hingga 30 Juni

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur melaksanakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Mardiasih mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui pemberian insentif, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Kebijakan ini kami buat agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan metode ringan dan ada pengecualian agar semua bisa dengan senang hati melaksanakan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Mardiasih menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-731 Kabupaten Mojokerto. Adapun program penghapusan denda PBB-P2 diberikan mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024.

Selain itu, ada juga diskon pokok PBB-P2 sebesar 5% jika membayar pada 1 hingga 30 Maret 2024. Pemkab juga memberikan diskon 50% atas pokok BPHTB untuk waris, hibah, dan hibah wasiat, serta program PTSL/prona yang berlaku pada 1 Februari hingga 30 Juni 2024.

Mardiasih menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Mojokerto, kecuali yang melakukan transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Dengan program itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Adapun pajak yang dibayar masyarakat diperlukan untuk pembangunan daerah.

"Uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan atau fasilitas fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang Anda bayarkan ke Bapenda Kabupaten Mojokerto," ujarnya seperti dilansir newspatroli.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses