KABUPATEN MOJOKERTO

Yuk Manfaatkan! Program Pemutihan PBB Hanya Berlaku hingga 30 Juni

Dian Kurniati | Minggu, 31 Maret 2024 | 11:30 WIB
Yuk Manfaatkan! Program Pemutihan PBB Hanya Berlaku hingga 30 Juni

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur melaksanakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Mardiasih mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui pemberian insentif, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Kebijakan ini kami buat agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan metode ringan dan ada pengecualian agar semua bisa dengan senang hati melaksanakan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mardiasih menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-731 Kabupaten Mojokerto. Adapun program penghapusan denda PBB-P2 diberikan mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024.

Selain itu, ada juga diskon pokok PBB-P2 sebesar 5% jika membayar pada 1 hingga 30 Maret 2024. Pemkab juga memberikan diskon 50% atas pokok BPHTB untuk waris, hibah, dan hibah wasiat, serta program PTSL/prona yang berlaku pada 1 Februari hingga 30 Juni 2024.

Mardiasih menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Mojokerto, kecuali yang melakukan transaksi pemindahan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2. Dengan program itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Adapun pajak yang dibayar masyarakat diperlukan untuk pembangunan daerah.

"Uang pajak tersebut juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan atau fasilitas fasilitas lainnya yang dibangun dari pajak yang Anda bayarkan ke Bapenda Kabupaten Mojokerto," ujarnya seperti dilansir newspatroli.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra