KPP PRATAMA PALOPO

WP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 15:30 WIB
WP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan secara one-on-one atau perorangan kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Timur pada 24 Agustus 2023.

KPP Pratama Palopo menugaskan tim penyuluh pajak yang terdiri dari Muhammad Abid Fauzan dan Muhamad Riski Nindar. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

“Penyuluhan dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi alamat wajib pajak dan memberikan edukasi secara intensif sehingga wajib pajak bisa memahami kewajiban perpajakannya,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui penyuluhan tersebut, KPP berharap wajib pajak semakin memahami dan mau melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan benar sehingga mendorong tercapainya tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang tinggi.

Definisi DSPT

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala KPP. Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan