ANALISIS PAJAK

Wish You a Happy New Fiscal Year 2020!

Kamis, 09 Januari 2020 | 19:30 WIB
Wish You a Happy New Fiscal Year 2020!

Ganda Christian Tobing,
DDTC Consulting

BISA dipastikan, kita berada di titik waktu, di mana banyak perubahan di bidang perpajakan terasa lebih cepat dan makin intens terjadi dibandingkan era 20 atau 30 tahun lalu. Perubahan di ranah domestik dan internasional terjadi ketika pemerataan kemakmuran dan pembagian basis pajak yang adil antarnegara lambat laun menjadi isu global.

Dampaknya, terlihat jelas gurat cemas akan bayang-bayang ketidakpastian di wajah stakeholders pajak di muka bumi ini. Ketidakpastian akibat perubahan itu sedikit banyak memaksa kita, stakeholders pajak, untuk “memutar otak”. Ya, stakeholders itu tidak lain adalah Anda, para pembaca tulisan ini, baik itu pelaku usaha, praktisi pajak, pembayar pajak, otoritas pajak, policy maker, akademisi pajak, pelajar pajak, mahkamah pajak, atau masyarakat umum lainnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembayar pajak mengharapkan pajak yang rendah dan efisien dengan fasilitas pembebasan dan pengecualian yang melimpah. Semakin rendah dan efisien, semakin baik bagi ekonomi, katanya. Sementara di ujung sebelah sana, otoritas pajak ditekan untuk terus mengejar penambahan penerimaan anggaran tiap tahunnya. Semakin coba digapai, semakin tinggi tambahannya.

Lantas di manakah titik keseimbangannya? Penulis mengajak para pembaca yang terhormat untuk membaca dan membaca lagi “mantra” dalam conventional wisdom berikut ini: “Keinginan untuk menambah penerimaan negara haruslah disertai atau diseimbangi dengan keadilan dan kepastian bagi pembayar pajak”.

Ibarat samudra biru yang membentang luas kalau kita sungguh-sungguh menyelami dan mendalami lalu mulai membicarakan apa itu keadilan dalam pajak. Namun, percuma juga bicara keadilan jika tanpa disertai dengan suatu kepastian. Ini sekaligus untuk mengamini ajaran Prof. R. Mansury (1999) dalam satu di antara sekian banyak ajarannya bahwa tak akan ada keadilan dalam pajak tanpa kepastian pajak.

Keadilan baru bisa tercapai jika muatan keadilan itu diekspresikan secara tegas dalam kata-kata di dalam lembaran negara, sehingga memberikan kepastian bagi warga negara termasuk pembayar pajak. Kepastian itu tidak semata masalah ada tidaknya keadilan yang dimuat dan tercatat di dalam undang-undang, tetapi juga sangat penting untuk menjamin kepastian dalam penerapan di lapangan.

Kita bisa menghabiskan bergelas-gelas kopi dan duduk berdiskusi hingga subuh untuk membahas soal keadilan dalam pajak. Ada yang mengatakan keadilan baru bisa dibahas jika para pembahasnya berada pada posisi atau kedudukan yang sama dan setara serta melepaskan baju tanda hierarki sosial ekonomi yang melekat di tubuh masing-masing dan di dalam masyarakat.

Ada yang bilang keadilan dalam pajak itu tidak hanya soal siapa membayar berapa, tapi juga mengenai orang kaya membantu orang miskin. Ada yang bilang bahwa keadilan substantial dalam pajak lebih penting daripada keadilan prosedural. Ada juga yang mengatakan keadilan itu adalah tentang bagaimana kau diperlakukan secara biasa sementara orang lain diperlakukan secara spesial di rumah sakit atau di tengah kemacetan jalan tol atau jalan raya.

Ada yang mengatakan keadilan adalah hal yang subjektif. Ada juga yang bilang keadilan itu adalah milik penguasa. Tidak tanggung-tanggung, ada juga yang mengatakan keadilan itu adalah ilusi bagi mereka yang sebenarnya sedang dirampok.

Kita juga bisa menjadi seketika ribut tatkala berdebat tentang kepastian, hingga akhirnya perdebatan itu terhenti ketika kita bersama-sama menyepakati bahwa yang pasti itu adalah ketidakpastian itu sendiri.

Pasti bukan kepastian yang akan timbul di pikiran kita jika bunyi kata-kata di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ternyata tidak jelas, multi makna, inkonsisten antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, keliru dalam perumusannya atau bertentangan dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembuat undang-undang. Akan tetapi, pasti adalah suatu kepastian yang muncul di benak kita jika ternyata penerapan peraturannya konsisten, dapat diprediksi dan terantisipasi, serta nil kejutan.

Akhir kata, tulisan ini ingin mengajak kita semua untuk melangkah dari kenyataan realisasi penerimaan pajak tahun 2019 lalu yang telah diumumkan dan diketahui bersama. Sudah cukup waktu untuk menyesalinya. Kini saatnya untuk membuka lembaran tahun fiskal yang baru.

Lembaran tahun fiskal dengan target baru penerimaan pajak dan segala upaya untuk meraihnya. Kondisi ekonomi yang dinamis, volatil, dan pastinya makin menantang. Sistem pajak yang melibatkan teknologi informasi terkini dan terdepan. Selain itu, masih tetap penuh tarik-menarik kepentingan antarpemangku kepentingan.

Semoga titik keseimbangan di atas bisa menjadi bahan renungan bagi kita semua di awal tahun baru yang berbahagia ini: Wish you a very happy new fiscal year 2020!

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN