ADA APA DENGAN PAJAK?

Warga DKI Bisa Gratis PBB 100%? Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 14:49 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang tahun pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan banyak insentif dan keringanan pajak bagi masyarakat. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak seluruhnya, pembebasan pajak sebagian, keringanan pokok atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan atas pembayaran tunggakan PBB, hingga fasilitas mengangsur untuk pelunasan PBB.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan insentif berupa pembebasan 100% atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut diberikan untuk guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jangan lupa, sebagaimana ketetapan dari Pemprov DKI Jakarta, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada 9 Desember 2022.

Lantas seperti apa ketentuan dari keringanan PBB-P2 teruntuk DKI Jakarta ini? Berapa besar nominal keringanan yang diberikan? 

Apa kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh keringanan tersebut? Bagaimana cara pengurusan administrasinya?

Saksikan pembahasannya dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode Mengupas Insentif PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2022 di YouTube Channel DDTC Indonesia.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/4pyKByOIsiA

Yuk, belajar pajak bersama DDTC Academy. Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan! #belajardenganmenonton

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP