ADA APA DENGAN PAJAK?

Warga DKI Bisa Gratis PBB 100%? Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 14:49 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang tahun pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan banyak insentif dan keringanan pajak bagi masyarakat. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak seluruhnya, pembebasan pajak sebagian, keringanan pokok atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan atas pembayaran tunggakan PBB, hingga fasilitas mengangsur untuk pelunasan PBB.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan insentif berupa pembebasan 100% atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut diberikan untuk guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jangan lupa, sebagaimana ketetapan dari Pemprov DKI Jakarta, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada 9 Desember 2022.

Lantas seperti apa ketentuan dari keringanan PBB-P2 teruntuk DKI Jakarta ini? Berapa besar nominal keringanan yang diberikan? 

Apa kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh keringanan tersebut? Bagaimana cara pengurusan administrasinya?

Saksikan pembahasannya dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode Mengupas Insentif PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2022 di YouTube Channel DDTC Indonesia.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/4pyKByOIsiA

Yuk, belajar pajak bersama DDTC Academy. Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan! #belajardenganmenonton

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini