Seorang pedagang beristirahat di kedainya di pasar rakyat di Kota Quezon, Filipina, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/aww/djo
MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah menyiapkan insentif pajak khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang baru terdaftar.
Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Alfredo E. Pascual mengatakan UMKM memerlukan insentif pajak agar dapat fokus untuk mengembangkan bisnisnya. Menurutnya, isu pajak dan persyaratan kepatuhan lainnya dapat menjadi penghambat bagi UMKM yang baru terbentuk.
"Dalam logika saya, kepada investor besar kami siap memberikan insentif selama 10 tahun dalam bentuk tax holiday. Bagaimana bisa Anda tidak memberikan hal yang sama kepada usaha kecil," katanya, dikutip pada Senin (29/8/2022).
Pascual mengatakan dirinya telah melakukan diskusi awal mengenai pemberian insentif pajak untuk UMKM baru tersebut bersama otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR). Dalam usulannya, UMKM yang baru terdaftar dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya.
Dia menyebut komisioner BIR sudah menerima usulannya tapi mereka perlu mengembangkan mekanisme insentif dengan pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa ketentuan soal pembentukan UMKM juga berasal dari pemda.
Pascual menjelaskan penyebab banyak usaha gagal yakni karena mereka menjalankan bisnis secara mandiri, tanpa memiliki siapa pun untuk mengurus persyaratan dan kewajiban pajak di balai kota. Dalam hal ini, pengusaha tidak dapat fokus pada bisnis mereka karena banyak waktu mereka harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan kepatuhan.
Selain soal insentif pajak, dia menambahkan kementeriannya juga bakal meluncurkan aplikasi yang memberikan akses lebih luas bagi UMKM ke platform ekonomi.
"Setelah perusahaan didigitalkan, mereka diberikan dukungan pemasaran dan kemudahan mengakses pembiayaan," ujarnya dilansir mb.com.ph. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.