FILIPINA

Wah! Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk UMKM yang Baru Terdaftar

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Wah! Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk UMKM yang Baru Terdaftar

Seorang pedagang beristirahat di kedainya di pasar rakyat di Kota Quezon, Filipina, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/aww/djo

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah menyiapkan insentif pajak khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang baru terdaftar.

Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Alfredo E. Pascual mengatakan UMKM memerlukan insentif pajak agar dapat fokus untuk mengembangkan bisnisnya. Menurutnya, isu pajak dan persyaratan kepatuhan lainnya dapat menjadi penghambat bagi UMKM yang baru terbentuk.

"Dalam logika saya, kepada investor besar kami siap memberikan insentif selama 10 tahun dalam bentuk tax holiday. Bagaimana bisa Anda tidak memberikan hal yang sama kepada usaha kecil," katanya, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pascual mengatakan dirinya telah melakukan diskusi awal mengenai pemberian insentif pajak untuk UMKM baru tersebut bersama otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR). Dalam usulannya, UMKM yang baru terdaftar dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Dia menyebut komisioner BIR sudah menerima usulannya tapi mereka perlu mengembangkan mekanisme insentif dengan pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa ketentuan soal pembentukan UMKM juga berasal dari pemda.

Pascual menjelaskan penyebab banyak usaha gagal yakni karena mereka menjalankan bisnis secara mandiri, tanpa memiliki siapa pun untuk mengurus persyaratan dan kewajiban pajak di balai kota. Dalam hal ini, pengusaha tidak dapat fokus pada bisnis mereka karena banyak waktu mereka harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan kepatuhan.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Selain soal insentif pajak, dia menambahkan kementeriannya juga bakal meluncurkan aplikasi yang memberikan akses lebih luas bagi UMKM ke platform ekonomi.

"Setelah perusahaan didigitalkan, mereka diberikan dukungan pemasaran dan kemudahan mengakses pembiayaan," ujarnya dilansir mb.com.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?