FILIPINA

Wah! Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk UMKM yang Baru Terdaftar

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Wah! Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk UMKM yang Baru Terdaftar

Seorang pedagang beristirahat di kedainya di pasar rakyat di Kota Quezon, Filipina, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/aww/djo

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah menyiapkan insentif pajak khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang baru terdaftar.

Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Alfredo E. Pascual mengatakan UMKM memerlukan insentif pajak agar dapat fokus untuk mengembangkan bisnisnya. Menurutnya, isu pajak dan persyaratan kepatuhan lainnya dapat menjadi penghambat bagi UMKM yang baru terbentuk.

"Dalam logika saya, kepada investor besar kami siap memberikan insentif selama 10 tahun dalam bentuk tax holiday. Bagaimana bisa Anda tidak memberikan hal yang sama kepada usaha kecil," katanya, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pascual mengatakan dirinya telah melakukan diskusi awal mengenai pemberian insentif pajak untuk UMKM baru tersebut bersama otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR). Dalam usulannya, UMKM yang baru terdaftar dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Dia menyebut komisioner BIR sudah menerima usulannya tapi mereka perlu mengembangkan mekanisme insentif dengan pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa ketentuan soal pembentukan UMKM juga berasal dari pemda.

Pascual menjelaskan penyebab banyak usaha gagal yakni karena mereka menjalankan bisnis secara mandiri, tanpa memiliki siapa pun untuk mengurus persyaratan dan kewajiban pajak di balai kota. Dalam hal ini, pengusaha tidak dapat fokus pada bisnis mereka karena banyak waktu mereka harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan kepatuhan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selain soal insentif pajak, dia menambahkan kementeriannya juga bakal meluncurkan aplikasi yang memberikan akses lebih luas bagi UMKM ke platform ekonomi.

"Setelah perusahaan didigitalkan, mereka diberikan dukungan pemasaran dan kemudahan mengakses pembiayaan," ujarnya dilansir mb.com.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global