AMERIKA SERIKAT

Waduh.. Bitcoin Disahkan Jadi Alat Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 14:33 WIB
Waduh.. Bitcoin Disahkan Jadi Alat Bayar Pajak

SEMINOLE, DDTCNews – Seminole County, salah satu county atau kabupaten di Florida, Amerika Serikat, akan mulai menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk berbagai layanan karena dianggap meningkatkan akurasi pembayaran dan efisiensi.

Tax Collector Seminole County Joel M. Greenberg mengatakan perusahaan blockchain itu akan membantu pemerintah untuk menerima settlement pembayaran pada hari kerja berikutnya, serta langsung masuk ke rekening bank dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

“Penambahan cryptocurrency menjadi alat pembayaran merupakan salah satu upaya kami untuk mewujudkan perbaikan,” paparnya di Seminole County Florida, Senin (14/5).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurutnya, dengan langkah ini pemerintah bertujuan untuk menghilangkan risiko atas penggunaan kartu kredit, seperti halnya penipuan maupun pencurian identitas. Terlebih, Seminole county adalah lembaga pemerintah pertama yang menggunakan layanan BitPay.

Berdasarkan cointelegraph.com, penerimaan bitcoin dan bitcoin cash itu digunakan untuk membayar pajak properti, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan biaya pembuatan kartu identitas. Seminole County dikabarkan akan mempekerjakan perusahaan pembayaran blockchain BitPay.

Sementara itu, Arizona pada awal bulan ini baru saja mengubah kebijakan yang membolehkan warganya untuk membayar pajak menggunakan mata uang cryptocurrency, dengan menghapus ketentuan yang mewajibkan negara untuk menerima cryptocurrency.

RUU harus dikaji lebih lanjut oleh Departemen Keuangan untuk terkait apakah wajib pajak bisa membayar pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan gateway pembayaran, seperti Bitcoin, Litecoin atau cryptocurrency lainnya. (Amu/ Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?