AMERIKA SERIKAT

Waduh.. Bitcoin Disahkan Jadi Alat Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 14:33 WIB
Waduh.. Bitcoin Disahkan Jadi Alat Bayar Pajak

SEMINOLE, DDTCNews – Seminole County, salah satu county atau kabupaten di Florida, Amerika Serikat, akan mulai menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk berbagai layanan karena dianggap meningkatkan akurasi pembayaran dan efisiensi.

Tax Collector Seminole County Joel M. Greenberg mengatakan perusahaan blockchain itu akan membantu pemerintah untuk menerima settlement pembayaran pada hari kerja berikutnya, serta langsung masuk ke rekening bank dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

“Penambahan cryptocurrency menjadi alat pembayaran merupakan salah satu upaya kami untuk mewujudkan perbaikan,” paparnya di Seminole County Florida, Senin (14/5).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurutnya, dengan langkah ini pemerintah bertujuan untuk menghilangkan risiko atas penggunaan kartu kredit, seperti halnya penipuan maupun pencurian identitas. Terlebih, Seminole county adalah lembaga pemerintah pertama yang menggunakan layanan BitPay.

Berdasarkan cointelegraph.com, penerimaan bitcoin dan bitcoin cash itu digunakan untuk membayar pajak properti, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan biaya pembuatan kartu identitas. Seminole County dikabarkan akan mempekerjakan perusahaan pembayaran blockchain BitPay.

Sementara itu, Arizona pada awal bulan ini baru saja mengubah kebijakan yang membolehkan warganya untuk membayar pajak menggunakan mata uang cryptocurrency, dengan menghapus ketentuan yang mewajibkan negara untuk menerima cryptocurrency.

RUU harus dikaji lebih lanjut oleh Departemen Keuangan untuk terkait apakah wajib pajak bisa membayar pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan gateway pembayaran, seperti Bitcoin, Litecoin atau cryptocurrency lainnya. (Amu/ Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China