PEMINDAHBUKUAN

Validasi Otomatis pada e-Pbk, Notifikasi Ini Muncul Jika Tidak Lolos

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 14:12 WIB
Validasi Otomatis pada e-Pbk, Notifikasi Ini Muncul Jika Tidak Lolos

Ilustrasi. Layanan e-Pbk masih terbatas untuk wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP tempat uji coba. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem layanan e-Pbk pada DJP Online akan memberikan validasi otomatis terhadap wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan setelah masuk pada menu Permohonan pada aplikasi e-Pbk, wajib pajak perlu memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Setelah itu, wajib pajak menekan tombol ‘cari’, memasukkan kode keamanan, dan menekan ‘lanjutkan’.

“Selanjutnya, akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi ‘kesalahan’,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Adapun beberapa notifikasi ‘kesalahan’ yang dimaksud antara lain, pertama, NTPN yang digunakan terindikasi sudah pernah dipakai untuk penelitian atas pembayaran PPh final tanah dan bangunan. Wajib pajak diminta menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kedua, NTPN yang digunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ketiga, sisa NTPN sudah habis.

Keempat, NTPN tidak ditemukan. Notifikasi ini muncul jika NTPN tersebut sumbernya memiliki kode akun pajak (KAP) PBB dan/atau kode jenis setoran (KJS) dengan awalan 3, 5, 9 sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

“Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN,” imbuh DJP dalam laman resminya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1 diharapkan memberi kemudahan kepada wajib pajak. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” tulis DJP. Simak pula ‘Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi