FILIPINA

UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:30 WIB
UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

MANILA, DDTCNews - Konfederasi Eksportir Filipina Inc. (Philexport) turut mendukung pembahasan RUU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE) sebagai revisi UU CREATE.

Presiden Philexport Sergio Jr. mengatakan penerapan UU CREATE selama ini ternyata menimbulkan ketidakpastian. Melalui RUU CREATE MORE, dia berharap pemerintah dan parlemen memperjelas ketentuan mengenai insentif PPN dan administrasi perpajakan.

"Masalah ini menyebabkan ketidakadilan dan berdampak serius terhadap kegiatan bisnis dan daya saing perusahaan eksportir, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintahan Marcos untuk menarik investor," katanya, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ortiz-Luis telah mengirimkan surat berisi masukan pengusaha mengenai RUU CREATE MORE kepada Senator Sherwin Gatchalian, sebagai pengusul RUU tersebut. Salah satu masukannya, RUU CREATE MORE harus diselaraskan dengan peraturan insentif pajak yang berlaku lebih dulu.

Selama ini, perusahaan eksportir menikmati hak istimewa karena mendapatkan insentif pembebasan PPN atas barang impor dan tarif PPN 0% atas pembelian barang lokal. Peraturan otoritas pajak pun mempertegas insentif PPN tersebut hanya diberikan kepada perusahaan ekspor yang terdaftar.

Namun, berdasarkan UU CREATE, PPN 0% berlaku atas pembelian barang lokal justru diberikan kepada semua perusahaan secara umum.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Hal ini telah melemahkan insentif bagi produsen dalam negeri karena harus menanggung PPN yang dibebankan kepada mereka oleh pemasok lokal dan kemudian harus membebankan biaya tersebut kepada konsumen," ujar Sergio seperti dilansir philstar.com.

Guna memastikan RUU CREATE MORE mampu merespons kebutuhan eksportir dengan lebih baik, terutama UMKM, Philexport merekomendasikan pemberian insentif pembebasan bea masuk atas impor, pembebasan PPN atas impor, serta tarif PPN 0% atas pembelian barang dan jasa lokal dilakukan secara langsung kepada proyek atau aktivitas terdaftar.

Dengan skema tersebut, undang-undang tidak lagi membedakan perlakuan antara perusahaan ekspor dan perusahaannya lainnya, sebagainya saat ini diatur UU CREATE.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Philexport juga merekomendasikan pemberian mandat kepada Biro Pemasaran Ekspor Kementerian Perdagangan dan Industri untuk menerapkan tarif PPN 0% bagi eksportir di luar yurisdiksi dan zona Dewan Penanaman Modal.

Kemudian, menerapkan tarif PPN 0% kepada perantara pabean untuk kiriman ekspor, jasa angkutan truk untuk peti kemas ekspor dan jasa penerusan untuk kiriman ekspor; serta memberikan insentif tidak dipungut PPN atas penjualan dan penyerahan barang kepada perusahaan yang terdaftar dalam Daerah Pabean Terpisah.

UU CREATE merupakan undang-undang yang dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Dalam perkembangannya, pemerintah dan parlemen mulai pembahasan terkait dengan RUU CREATE MORE sebagai revisi UU CREATE dalam rangka menarik lebih banyak investasi dan penciptaan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja