FILIPINA

Utang Pajak Tidak Dilunasi, Perusahaan Telekomunikasi Ini Ditutup

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 16:00 WIB
Utang Pajak Tidak Dilunasi, Perusahaan Telekomunikasi Ini Ditutup

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Pemkot Makati, Filipina memerintahkan Smart Communications untuk menghentikan kegiatan operasionalnya karena gagal membayar utang pajak daerah senilai ₱3,2 miliar dan tidak memiliki izin usaha.

Kepala Administrasi Kota Makati Claro Certeza mengatakan Pemkot Makati telah menerbitkan surat perintah penutupan pada 27 Februari.

“Saya ingin memperjelas bahwa kami tidak menoleransi perilaku seperti itu, meskipun Anda perusahaan besar atau kecil,” sebut Certeza seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Smart Communications merupakan anak perusahaan dari PLDT Inc. yang bergerak dalam bidang wireless communications dan pelayanan digital. Smart Communications didirikan dan melakukan kegiatan operasional utamanya di Makati.

Pada 2018, otoritas pajak Kota Makati menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar pajak daerah kepada Smart Communications. Adapun surat ketetapan tersebut berisi pajak daerah kurang bayar untuk tahun pajak 2012 sampai dengan 2015.

Otoritas juga sempat melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada 2019. Otoritas lalu meminta data dan keterangan ke Smart Communications berupa salinan terkait dengan buku besar, daftar penjualan, surat pemberitahuan PPN, dan laporan keuangan.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan bahwa Smart Communications tidak membayar utang pajaknya dan tidak memiliki izin operasional usaha sejak 2019.

“Ketika bisnis di Kota Makati melakukan kegiatan operasional tanpa izin yang sah, mereka melanggar ketentuan hukum,” jelas Certeza.

Buntut dari hal tersebut Smart Communications berkomitmen untuk patuh terhadap pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods