FILIPINA

Utang Pajak Tidak Dilunasi, Perusahaan Telekomunikasi Ini Ditutup

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 16:00 WIB
Utang Pajak Tidak Dilunasi, Perusahaan Telekomunikasi Ini Ditutup

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Pemkot Makati, Filipina memerintahkan Smart Communications untuk menghentikan kegiatan operasionalnya karena gagal membayar utang pajak daerah senilai ₱3,2 miliar dan tidak memiliki izin usaha.

Kepala Administrasi Kota Makati Claro Certeza mengatakan Pemkot Makati telah menerbitkan surat perintah penutupan pada 27 Februari.

“Saya ingin memperjelas bahwa kami tidak menoleransi perilaku seperti itu, meskipun Anda perusahaan besar atau kecil,” sebut Certeza seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Smart Communications merupakan anak perusahaan dari PLDT Inc. yang bergerak dalam bidang wireless communications dan pelayanan digital. Smart Communications didirikan dan melakukan kegiatan operasional utamanya di Makati.

Pada 2018, otoritas pajak Kota Makati menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar pajak daerah kepada Smart Communications. Adapun surat ketetapan tersebut berisi pajak daerah kurang bayar untuk tahun pajak 2012 sampai dengan 2015.

Otoritas juga sempat melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada 2019. Otoritas lalu meminta data dan keterangan ke Smart Communications berupa salinan terkait dengan buku besar, daftar penjualan, surat pemberitahuan PPN, dan laporan keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan bahwa Smart Communications tidak membayar utang pajaknya dan tidak memiliki izin operasional usaha sejak 2019.

“Ketika bisnis di Kota Makati melakukan kegiatan operasional tanpa izin yang sah, mereka melanggar ketentuan hukum,” jelas Certeza.

Buntut dari hal tersebut Smart Communications berkomitmen untuk patuh terhadap pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?