KPP PRATAMA SINGKAWANG

Usaha PKP Diverifikasi, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Bandara Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 15:00 WIB
Usaha PKP Diverifikasi, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Bandara Baru

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan kegiatan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi pembangunan Bandar Udara Kota Singkawang di Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat pada 27 Februari 2023.

Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang Eleonora mengatakan kegiatan verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh perusahaan jasa konstruksi.

"Perusahaan yang kami visit saat ini merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang sedang mengerjakan proyek Bandara Kota Singkawang," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Eleonora menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan eksistensi usaha sekaligus mewawancarai langsung direktur perusahaan perihal kegiatan usaha, proses bisnis, jumlah karyawan, kendaraan operasional, omzet, dan lain sebagainya.

Selain melakukan wawancara, lanjutnya, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP di antaranya penerbitan faktur pajak pada setiap penyerahan, pemungutan dan penyetoran PPN, serta pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) secara daring. Layanan dapat dipakai apabila akun PKP sudah diaktivasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan