INFO PERPAJAKAN

Urus Pajak PPh 21 Karyawan Masih Manual? Pakai Mekari Talenta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:35 WIB
Urus Pajak PPh 21 Karyawan Masih Manual? Pakai Mekari Talenta

Pengelolaan pajak atas penghasilan karyawan menjadi bagian penting dalam proses bisnis yang dijalankan perusahaan. Dengan skema withholding tax, perusahaan sebagai wajib pajak badan harus memotong pajak penghasilan (PPh) karyawan dan menyetorkannya.

Terkait dengan kewajiban tersebut, masih banyak perusahaan yang mengelola, menghitung, dan mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21 karyawan secara manual. Padahal, skema manual memiliki sejumlah dampak dan risiko, terlebih jika jumlah karyawan semakin banyak dan tersebar di berbagai cabang/daerah dengan NPWP perusahaan yang berbeda-beda.

Misalnya, HR dan divisi keuangan/perpajakan akan menemui kesulitan dalam pembuatan laporan bulanan. HR juga akan menghabiskan banyak waktu dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan.

Selain itu, salah satu risiko besar yang bisa terjadi adalah human error. Hal ini bisa mengakibatkan adanya kesalahan kalkulasi perhitungan dan pelaporan. Situasi tersebut bisa berujung pada kerugian, baik bagi perusahaan maupun karyawan.

Besarnya risiko itu seharusnya mulai dimitigasi perusahaan dengan transformasi HR secara digital sejalan pesatnya perkembangan teknologi. Salah satunya adalah dengan menggunakan software payroll Mekari Talenta yang mengakomodasi penghitungan PPh Pasal 21 hingga payroll secara otomatis.

Software payroll Mekari Talenta menyediakan fitur penghitung gaji dan pajak karyawan yang terautomasi. Tidak hanya itu, untuk kemudahan laporan HR, tersedia pula fitur laporan gaji karyawan yang akurat dan dan lebih cepat, terlebih jika dibandingkan dengan sistem manual.

Berbasis cloud, Mekari Talenta dapat membantu perusahaan menghitung gaji karyawan beserta komponen-komponennya secara otomatis dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Selanjutnya, fitur payroll report adalah platform penunjang operasional HR ketika mengelola laporan gaji karyawan secara otomatis, pun sesuai dengan regulasi bisnis perusahaan masing-masing.

Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola administrasi HR karyawan dengan lebih mudah, efisien, akurat, serta aman. Berikut beberapa fitur unggulan dari software payroll Mekari Talenta.

Keunggulan Mekari Talenta

Penghitungan secara otomatis atas payroll, BPJS, PPh Pasal 21, lembur, dan cuti karyawan. Dengan Mekari Talenta, perusahaan dapat melakukan kalkulasi semua komponen penggajian secara mudah dan otomatis dengan laporan yang komprehensif sesuai regulasi pemerintah.

Kalkulasi itu termasuk penghitungan PPh Pasal 21 (PKWT/PKWTT) dan PPh Pasal 26, penghitungan maupun perubahan tarif PPh beserta batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan penghitungan bonus, juga insentif karyawan.

Pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 ke karyawan dilakukan otomatis oleh sistem yang dapat langsung diunduh dalam bentuk PDF. Dengan fitur unggulan ini, perusahaan tidak perlu khawatir lagi dengan urusan administrasi kewajiban perpajakannya. Karyawan pun bisa dengan cepat mendapatkan bukti potong sebagai dokumen penting saat pelaporan SPT Tahunan.

Pembuatan form 1721 A1 secara otomatis dengan stempel dan tanda tangan digital. Mekari Talenta menyediakan dokumen siap pakai untuk pelaporan SPT Tahunan karyawan.

Lainnya, aplikasi HRIS Mekari Talenta juga mempermudah penghitungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aspek perpajakannya. Disertai laporan lengkap, dapat menunjang pengarsipan dan pelaporan dari sisi perusahaan dan karyawan.

Tidak hanya itu, sistem HRMS Mekari Talenta juga mengakomodasi penghitungan penghasilan tidak tetap, seperti tunjangan hari raya (THR), pesangon, tunjangan mantan karyawan, gaji prorata, pinjaman karyawan, juga fitur lain dari payroll. Salah satunya adalah multi-cycle payroll, yakni penghitungan upah lebih dari satu periode setiap bulannya dengan lebih fleksibel.

Terdapat pula fitur payroll custom access untuk mengatur akses ke pengaturan sistem penggajian bagi user tertentu serta import/export untuk kemudahan mengunggah dan mengolah data berbagai laporan HR.

Aplikasi Mekari Talenta sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 dan dirancang dengan sistem cloud computing, sehingga dapat diakses kapan saja, baik dari perangkat mobile maupun desktop. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi perusahaan serta karyawan.

Sudah saatnya perusahaan mempertimbangkan sistem HRIS yang terautomasi dan terintegrasi seperti Mekari Talenta. Dengan demikian, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi biaya operasional dan HR dapat lebih berfokus pada hal-hal strategis tanpa perlu khawatir dengan urusan administrasi PPh Pasal 21 karyawannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra