KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa itu Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Februari 2024 | 15:00 WIB
Update 2024: Apa itu Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII?

BUKTI Pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak. Bupot berfungsi sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.

Selain Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, dan Formulir 1721-VIII, bupot PPh Pasal 21 juga ada yang berjenis formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII. Lantas, apa itu formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII?

Formulir 1721-VI

FORMULIR 1721-VI adalah Bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-2/PJ/2024). Jika mengacu perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final pada formulir ini terdiri atas 11 jenis penghasilan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pertama, upah pegawai tidak tetap. Kedua, imbalan kepada distributor pemasaran berjenjang. Ketiga, imbalan kepada agen asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan. Kelima, kepada tenaga ahli.

Keenam, imbalan kepada bukan pegawai lainnya. Ketujuh, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur. Kedelapan, jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai.

Kesembilan, penarikan uang pensiun oleh pegawai. Kesepuluh, imbalan kepada peserta kegiatan. Kesebelas, objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya. Untuk penghasilan dikenakan PPh final, formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hal ini berarti formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari Indonesia (objek PPh Pasal 26).

Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VI kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VI dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024.

Formulir 1721-VII

FORMULIR 1721-VII adalah Bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-2/PJ/2024). Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VII, ada 3 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, objek PPh Pasal 21 final lainnya

Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VII kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VII dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024.

Simpulan

FORMULIR 1721-VI yang merupakan bupot PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh yang tidak bersifat final. Formulir 1721-VI ini di antaranya diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, dan peserta kegiatan. Selain itu, Formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.

Sementara itu, Formulir 1721-VII merupakan bupot PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh yang bersifat final. Formulir 1721-VII ini di antaranya digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?