KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Februari 2024 | 18:30 WIB
Update 2024: Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Biasanya, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut.

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu disiapkan. Data tersebut di antaranya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21.

Bupot PPh Pasal 21 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, Bupot PPh Pasal 21 juga menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bupot PPh Pasal 21 terbagi menjadi beberapa jenis formulir. Selain Formulir 1721-VIII, ada pula Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Lantas, apa itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

Formulir 1721-A1

KETENTUAN mengenai Formulir 1721-A1 di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Merujuk Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-2/PJ/2024, Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemotong pajak harus memberikan Formulir 1721-A1 tersebut kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Sementara itu, masa pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun (Pasal 1 angka 18 PMK 168/2023).

Formulir 1721-A2

KETENTUAN mengenai formulir 1721-A2 di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021, Formulir 1721-A2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara atau pensiunannya.

Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan Bupot Formulir 1721-A2 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Hal ini berarti pemotong PPh Pasal 21 diharuskan memberikan Bupot Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 selambat-lambatnya Januari. Contoh, untuk tahun pajak 2023 maka Bupot Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 tersebut paling lambat diberikan pada akhir Januari 2024.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jika terdapat pegawai yang pindah ke instansi pemerintah lain atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember maka pemberian Bupot Formulir 1721-A2 harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah yang bersangkutan pindah ke instansi pemerintah lain atau berhenti bekerja.

Simpulan

FORMULIR 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 pada dasarnya merupakan jenis Bupot PPh Pasal 21 yang diberikan pemotong PPh kepada penerima penghasilan. Bedanya, formulir 1721 A1 diserahkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala.

Sementara itu, Formulir 1721 A2 diberikan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketentuan lebih lanjut, mengenai Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 di antaranya dapat disimak dalam PER-17/PJ/2021 dan PER-2/PJ/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?