Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Raihan. Saat ini perusahaan saya tengah menjalani proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020. Selama proses pemeriksaan tersebut, saya menyadari terdapat kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan perusahaan saya sehingga utang pajak bertambah. Saya berniat mengungkapkan kesalahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminimalisasi risiko pemeriksaan.
Pertanyaan saya, apakah saya masih bisa melaporkan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan badan perusahaan saya walaupun sedang dalam pemeriksaan? Bagaimana dengan sanksinya?
Raihan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Raihan atas pertanyaannya. Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang berniat mengungkapkan kesalahan dalam SPT-nya meskipun telah dilakukan pemeriksaan.
Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja sebagai berikut:
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
…..
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT meski dalam proses pemeriksaan. Pengungkapan dapat dilakukan selama DJP belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pengungkapan tersebut juga tidak akan memengaruhi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Akan tetapi, seperti yang diketahui. beberapa waktu lalu pemerintah baru saja menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP mengubah beberapa peraturan pajak yang sebelumnya telah ada, tak luput di antaranya adalah UU KUP dan UU Cipta Kerja.
Pasal 8 ayat (4) juga mengalami perubahan dengan UU HPP, sebagai berikut:
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”
Pada ayat di atas disebutkan walaupun telah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan adanya kesalahan dalam pengisian SPT. Pengungkapan tersebut dapat dilakukan sebelum diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).
Adapun pengungkapan kesalahan SPT yang dilakukan wajib pajak dimuat dalam laporan tersendiri. Adanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT juga tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.
Perbedaan yang dibawa oleh UU HPP dari ketentuan sebelumnya terletak pada batas waktu wajib pajak boleh melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT. Sebelumnya., wajib pajak dapat melakukan pengungkapan sebelum DJP menerbitkan SKP.
Namun, dengan adanya UU HPP, batas waktu wajib pajak dalam mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dipersempit menjadi sebelum diterbitkannya SPHP.
Selain itu, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tentu akan memberikan konsekuensi pemberian sanksi. Pada Pasal 8 ayat (5) UU KUP yang termuat dalam UU HPP disebutkan sanksi yang diberikan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (5a) disebutkan penghitungan tarif bunga per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 10% dan dibagi 12.
Terkait dengan jangka waktu penghitungan sanksi akan merujuk pada Pasal 8 ayat (5). Penghitungan sanksi bunga akan dihitung sejak:
“a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa.”
Dari ketentuan di atas bisa disimpulkan Bapak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan badan selama proses pemeriksaan selama SPHP belum diterbitkan DJP.
Selain itu, akan ada sanksi bunga yang harus ditanggung dan dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran pajak saat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
Namun demikian, perlu dipahami, perubahan ketentuan dalam UU KUP versi UU HPP ini akan mulai berlaku pada tanggal UU HPP diundangkan (saat ini belum terdapat nomor UU dan tanggal diundangkan). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU HPP.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.