UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 19:18 WIB
UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum memaparkan materi dalam acara pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM. (foto: Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan pendampingan UMKM secara daring pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM menghadirkan dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum sebagai narasumber. Pendampingan UMKM merupakan kerja sama 8 tax center dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I.

“Terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah memberi kepercayaan kepada Tax Center USU menjadi salah satu pemateri dan pembimbing dalam kegiatan pendampingan UMKM ini,” ujar Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dia berharap kegiatan tersebut dapat membantu UMKM menyusun laporan laba rugi dan neraca yang baik sesuai dengan ketentuan dalam akuntansi keuangan. Dengan laporan laba rugi dan neraca yang baik, UMKM akan mudah menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Tax Center USU juga siap untuk membantu para UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan ini. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dalam pembuatan laporan keuangannya.

Farida Hanum menyampaikan beberapa kiat praktis bagi UMKM untuk menghitung dan menyusun laporan laporan laba rugi dan neraca sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi. Kiat-kiat praktis diperlukan mengingat tidak semua UMKM memahami tata cara pembuatan laporan laba rugi dan neraca.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selain itu masih banyak UMKM yang beranggapan laporan keuangan sebagai momok. Alhasil, mereka sering abai dan tidak bisa menentukan usahanya memiliki laba atau tidak. Dengan memiliki laporan keuangan yang baik dan standar UMKM juga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.

“Termasuk ketika mengajukan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya, di mana laporan keuangan adalah salah satu syarat penting yang harus dimiliki. Selain itu, akan memudahkan bagi UMKM untuk mendapatkan Investor yang akan membantu pengembangan usahanya,” jelas Farida.

Pembuatan laporan laba rugi dan neraca, sambung dia, bukanlah sesuatu yang pantas dijadikan momok sepanjang UMKM mampu mencatat transaksi usahanya dengan rapi dan tertata baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN