UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 19:18 WIB
UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum memaparkan materi dalam acara pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM. (foto: Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan pendampingan UMKM secara daring pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM menghadirkan dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum sebagai narasumber. Pendampingan UMKM merupakan kerja sama 8 tax center dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I.

“Terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah memberi kepercayaan kepada Tax Center USU menjadi salah satu pemateri dan pembimbing dalam kegiatan pendampingan UMKM ini,” ujar Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia berharap kegiatan tersebut dapat membantu UMKM menyusun laporan laba rugi dan neraca yang baik sesuai dengan ketentuan dalam akuntansi keuangan. Dengan laporan laba rugi dan neraca yang baik, UMKM akan mudah menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Tax Center USU juga siap untuk membantu para UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan ini. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dalam pembuatan laporan keuangannya.

Farida Hanum menyampaikan beberapa kiat praktis bagi UMKM untuk menghitung dan menyusun laporan laporan laba rugi dan neraca sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi. Kiat-kiat praktis diperlukan mengingat tidak semua UMKM memahami tata cara pembuatan laporan laba rugi dan neraca.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Selain itu masih banyak UMKM yang beranggapan laporan keuangan sebagai momok. Alhasil, mereka sering abai dan tidak bisa menentukan usahanya memiliki laba atau tidak. Dengan memiliki laporan keuangan yang baik dan standar UMKM juga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.

“Termasuk ketika mengajukan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya, di mana laporan keuangan adalah salah satu syarat penting yang harus dimiliki. Selain itu, akan memudahkan bagi UMKM untuk mendapatkan Investor yang akan membantu pengembangan usahanya,” jelas Farida.

Pembuatan laporan laba rugi dan neraca, sambung dia, bukanlah sesuatu yang pantas dijadikan momok sepanjang UMKM mampu mencatat transaksi usahanya dengan rapi dan tertata baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra