UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 19:18 WIB
UMKM Jangan Lihat Laporan Keuangan Sebagai Momok

Dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum memaparkan materi dalam acara pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM. (foto: Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan pendampingan UMKM secara daring pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Pendampingan bertajuk Pembuatan Laporan Laba Rugi dan Neraca Untuk UMKM menghadirkan dosen Akuntansi Program Studi D-3 Adminiastrasi Perpajakan Fisip USU Farida Hanum sebagai narasumber. Pendampingan UMKM merupakan kerja sama 8 tax center dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I.

“Terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah memberi kepercayaan kepada Tax Center USU menjadi salah satu pemateri dan pembimbing dalam kegiatan pendampingan UMKM ini,” ujar Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia berharap kegiatan tersebut dapat membantu UMKM menyusun laporan laba rugi dan neraca yang baik sesuai dengan ketentuan dalam akuntansi keuangan. Dengan laporan laba rugi dan neraca yang baik, UMKM akan mudah menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Tax Center USU juga siap untuk membantu para UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan ini. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dalam pembuatan laporan keuangannya.

Farida Hanum menyampaikan beberapa kiat praktis bagi UMKM untuk menghitung dan menyusun laporan laporan laba rugi dan neraca sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi. Kiat-kiat praktis diperlukan mengingat tidak semua UMKM memahami tata cara pembuatan laporan laba rugi dan neraca.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selain itu masih banyak UMKM yang beranggapan laporan keuangan sebagai momok. Alhasil, mereka sering abai dan tidak bisa menentukan usahanya memiliki laba atau tidak. Dengan memiliki laporan keuangan yang baik dan standar UMKM juga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.

“Termasuk ketika mengajukan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya, di mana laporan keuangan adalah salah satu syarat penting yang harus dimiliki. Selain itu, akan memudahkan bagi UMKM untuk mendapatkan Investor yang akan membantu pengembangan usahanya,” jelas Farida.

Pembuatan laporan laba rugi dan neraca, sambung dia, bukanlah sesuatu yang pantas dijadikan momok sepanjang UMKM mampu mencatat transaksi usahanya dengan rapi dan tertata baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA