SUATU yurisdiksi memerlukan basis data dan informasi yang mumpuni dalam mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak, sekaligus melakukan pencegahan praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.
Tanpa basis data yang kuat, sangat sulit bagi otoritas pajak mengecek kebenaran nilai penghasilan yang diungkap wajib pajak dalam SPT dan pajak yang dibayar. Keperluan untuk memperkuat basis data sudah dirasakan oleh otoritas pajak di hampir seluruh yurisdiksi di dunia.
Sejak 2009, negara-negara G-20 telah menyatakan komitmennya untuk mengakhiri kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Pada 2014, G-20 mendukung implementasi automatic exchange of information (AEOI). Sebagai tindak lanjut, seluruh negara anggota Global Forum diminta untuk mulai mengimplementasikan AEOI pada 2017 atau 2018.
Melalui AEOI, otoritas pajak pada setiap yurisdiksi saling mempertukarkan data rekening keuangan milik wajib pajak secara otomatis setiap tahun. Berikut tren pertukaran informasi rekening keuangan secara global dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2021, tercatat 111 juta rekening keuangan dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang sudah mengimplementasikan AEOI. Nilai aset dalam 111 juta rekening keuangan tersebut mencapai EUR11 triliun atau kurang lebih senilai Rp169.057 triliun.
Jumlah informasi rekening keuangan yang dipertukarkan tersebut melonjak tajam ketimbang realisasi pada 2017 yang hanya 11 juta rekening. Begitu juga dengan nilai aset yang tersimpan dalam rekening-rekening yang hanya senilai EUR1,1 triliun.
Lonjakan tersebut juga tidak terlepas dari meningkatnya jumlah yurisdiksi yang menerapkan AEOI dan mulai mempertukarkan informasi keuangan secara otomatis.
Pada 2017, hanya 48 yurisdiksi yang sudah mempertukarkan data rekening keuangan melalui AEOI. Selang tiga tahun, jumlah yurisdiksi yang terlibat dalam pertukaran informasi rekening keuangan meningkat menjadi 102 yurisdiksi.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Global Forum, sebanyak 90% yurisdiksi mengeklaim telah menggunakan data dari AEOI untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan baik melalui pemeriksaan maupun melalui pemberian imbauan.
Ke depan, Global Forum tetap terus berupaya untuk meningkatkan manfaat dari implementasi AEOI. Proses peer review AEOI akan terus disempurnakan demi menciptakan implementasi AEOI yang lebih efektif di setiap yurisdiksi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.