KURS PAJAK 10 MEI 2023 - 16 MEI 2023

Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:21 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan. Namun, keperkasaan rupiah masih berlanjut untuk mayoritas mata uang negara mitra.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.679 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.765 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah berbalik tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.807,17 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp9.795,18 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.299,93 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.311,76 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.028,03 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.056,69 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.166,59. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.272,73 per euro.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Mei 2023 - 16 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.679,00 -86,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.807,17 11,99
3 Dolar Kanada (CAD) 10.841,19 -23,49
4 Kroner Denmark (DKK) 2.169,65 -13,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.870,15 -10,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.299,93 -11,83
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.152,79 72,22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.369,90 -20,11
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.418,01 -16,86
10 Dolar Singapura (SGD) 11.028,03 -28,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.430,45 -4,66
12 Franc Swiss (CHF) 16.495,57 -57,49
13 Yen Jepang (JPY) 10.827,43 -159,17
14 Kyat Myanmar (MMK) 6,99 -0,04
15 Rupee India (INR) 179,36 -1,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.942,17 -473,05
17 Rupee Pakistan (PKR) 51,71 -0,48
18 Peso Philipina (PHP) 265,26 -0,21
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.913,81 -22,43
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 45,94 -0,06
21 Bath Thailand (THB) 430,81 -0,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.034,21 -82,96
23 Euro Euro (EUR) 16.166,59 -106,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.117,79 -13,10
25 Won Korea (KRW) 11,02 -0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan