KURS PAJAK 10 MEI 2023 - 16 MEI 2023

Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:21 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan. Namun, keperkasaan rupiah masih berlanjut untuk mayoritas mata uang negara mitra.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.679 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.765 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah berbalik tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.807,17 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp9.795,18 per dolar Australia.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.299,93 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.311,76 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.028,03 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.056,69 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.166,59. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.272,73 per euro.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Mei 2023 - 16 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.679,00 -86,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.807,17 11,99
3 Dolar Kanada (CAD) 10.841,19 -23,49
4 Kroner Denmark (DKK) 2.169,65 -13,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.870,15 -10,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.299,93 -11,83
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.152,79 72,22
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.369,90 -20,11
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.418,01 -16,86
10 Dolar Singapura (SGD) 11.028,03 -28,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.430,45 -4,66
12 Franc Swiss (CHF) 16.495,57 -57,49
13 Yen Jepang (JPY) 10.827,43 -159,17
14 Kyat Myanmar (MMK) 6,99 -0,04
15 Rupee India (INR) 179,36 -1,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.942,17 -473,05
17 Rupee Pakistan (PKR) 51,71 -0,48
18 Peso Philipina (PHP) 265,26 -0,21
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.913,81 -22,43
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 45,94 -0,06
21 Bath Thailand (THB) 430,81 -0,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.034,21 -82,96
23 Euro Euro (EUR) 16.166,59 -106,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.117,79 -13,10
25 Won Korea (KRW) 11,02 -0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini