DEMI meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan, salah satunya melalui transformasi digital.
Pada 2018, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Modernisasi teknologi ini diyakini menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena dapat berdampak signifikan bagi peningkatan tax ratio, mengurangi cost of compliance, memberikan kemudahan, selaras dengan dinamika perkembangan aktivitas ekonomi, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Lantas, apa saja terobosan teknologi informasi yang ditawarkan DJP? Bagaimana agenda transformasi digital sistem pajak Indonesia ke depan?
Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi. Mereka akan berbincang mengenai transformasi digital untuk mengingkatkan kepatuhan pajak.
Seperti apa pembahasannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.