SELEBRITAS

Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Ditto Percussion Malah Merasa Tenang

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:00 WIB
Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Ditto Percussion Malah Merasa Tenang

Ditto Percussion saat menjadi bintang tamu dalam diskusi TokoCrypto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Musisi Ditto Percussion menyambut baik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Menurutnya, kebijakan baru ini justru memberikan ketenangan bagi keluarganya untuk berinvestasi pada instrumen tersebut.

Ditto mengatakan sempat memiliki keraguan untuk berinvestasi pada aset kripto. Menurutnya, keyakinan untuk berinvestasi pada aset kripto baru menguat ketika pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

"Ketika benar ada berita akan dipajaki, lebih tenang saja," katanya, Kamis (12/5/2022).

Ditto mengatakan memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari aset kripto sebelum memulai berinvestasi. Ketika sudah memahaminya pun, dia tidak bisa langsung membeli kripto lantaran harus mendiskusikan rencana tersebut bersama sang istri, Ayudia Bing Slamet.

Ayah dari Sekala itu mulai membicarakan rencana berinvestasi kripto bersama Ayudia ketika pemerintah sudah berancang-ancang pengenaan pajak atas aset tersebut. Pemberitaan mengenai pajak atas kripto tersebut pada akhirnya meyakinkan pasangan itu untuk mulai menjadikan kripto sebagai instrumen investasi.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ditto menjelaskan hal itu dilakukan karena keluarganya selalu berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.

"Walaupun kalau nilai kan fluktuatif, namanya sebuah aset. Tapi intinya ketenangan lo dalam investasi kan ada rule yang jelas," ujarnya.

Pemerintah melalui PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Apabila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%.

PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’