Ditto Percussion saat menjadi bintang tamu dalam diskusi TokoCrypto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Musisi Ditto Percussion menyambut baik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Menurutnya, kebijakan baru ini justru memberikan ketenangan bagi keluarganya untuk berinvestasi pada instrumen tersebut.
Ditto mengatakan sempat memiliki keraguan untuk berinvestasi pada aset kripto. Menurutnya, keyakinan untuk berinvestasi pada aset kripto baru menguat ketika pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak.
"Ketika benar ada berita akan dipajaki, lebih tenang saja," katanya, Kamis (12/5/2022).
Ditto mengatakan memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari aset kripto sebelum memulai berinvestasi. Ketika sudah memahaminya pun, dia tidak bisa langsung membeli kripto lantaran harus mendiskusikan rencana tersebut bersama sang istri, Ayudia Bing Slamet.
Ayah dari Sekala itu mulai membicarakan rencana berinvestasi kripto bersama Ayudia ketika pemerintah sudah berancang-ancang pengenaan pajak atas aset tersebut. Pemberitaan mengenai pajak atas kripto tersebut pada akhirnya meyakinkan pasangan itu untuk mulai menjadikan kripto sebagai instrumen investasi.
Ditto menjelaskan hal itu dilakukan karena keluarganya selalu berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.
"Walaupun kalau nilai kan fluktuatif, namanya sebuah aset. Tapi intinya ketenangan lo dalam investasi kan ada rule yang jelas," ujarnya.
Pemerintah melalui PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%.
Apabila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%.
PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.