KONSULTASI PAJAK

Transaksi Antarpemungut PPN, Siapa yang Harus Pungut PPN?

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:03 WIB
Transaksi Antarpemungut PPN, Siapa yang Harus Pungut PPN?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Radit. Saya adalah staf keuangan salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan kami merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Baru-baru ini, perusahaan kami menjual barang kepada BUMN lainnya yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dalam hal transaksi dilakukan antarpemungut PPN, siapa yang harus memungut PPN?

Terima kasih.

Radit, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Radit atas pertanyaannya. Pada dasarnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

“(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Namun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, khususnya dalam hal ini kepada BUMN.

Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PMK 8/2021).

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2021, pemungut PPN meliputi BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya, dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Adapun perusahaan tertentu merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, dapat merujuk ke Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 8/2021 yang mengatur bahwa:

“(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.

(2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.”

Dari ketentuan di atas dapat dilihat apabila PKP rekanan melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN maka PPN akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. Mekanisme ini kerap kali disebut sebagai wajib pungut PPN.

Kemudian, dalam hal transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan antarpemungut PPN, ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PMK 8/2021 yang mengatur:

“(3) Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.”

Berdasarkan pada ketentuan yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan apabila terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP dari pemungut PPN ke pemungut PPN lainnya maka PPN yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.

Menjawab pertanyaan terkait dengan transaksi yang dilakukan, perusahaan Bapak wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP yang dilakukan kepada pemungut PPN lainnya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN