BINCANG ACADEMY

Tips Pengisian Form PER-22/PJ/2013 dalam Menghadapi Pemeriksaan TP

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 15:45 WIB

Bincang Academy episode ke-39.

JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan serta pemeriksaan terhadap transaksi dengan hubungan istimewa merupakan salah satu upaya otoritas pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan dari wajib pajak. 

Di Indonesia, peraturan terkait dengan pemeriksaan transfer pricing diatur melalui PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Kedua aturan tersebut memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh otoritas pajak Indonesia dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing.

Seiring dengan maraknya pemeriksaan transfer pricing akhir-akhir ini, form PER-22/PJ/2013 menjadi salah satu dokumen yang sering diminta oleh fiskus.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Form PER-22/PJ/2013 tersebut? Siapa yang diwajibkan untuk mengisinya? Dan bagaimana cara pengisian form tersebut?

Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting Nesia Ratna Sari Dewi. Nesia merupakan konsultan pajak yang berpengalaman mengisi, mereviu Form PER-22/PJ/2013 dan dokumentasi transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/1GibfgoGspE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak