KP2KP PINRANG

Tingkatkan Literasi Pajak, Pelajar Diperkenalkan dengan Portal Edukasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 16:00 WIB
Tingkatkan Literasi Pajak, Pelajar Diperkenalkan dengan Portal Edukasi

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memperkenalkan layanan Portal Edukasi kepada pelajar di Kabupaten Pinrang pada 19 Agustus 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Dodik menjelaskan portal edukasi yang dapat diakses lewat laman https://edukasi.pajak.go.id/ ini punya beragam fitur menarik, termasuk video, komik, dan games yang bertujuan untuk memudahkan pemahaman tentang sistem perpajakan.

“Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk mempermudah pelajar dalam memahami konsep-konsep perpajakan dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengungkapkan layanan portal edukasi pajak merupakan bagian dari komitmen DJP untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

"Penting bagi kami untuk membangun kesadaran sejak dini. Dengan cara ini, kami berharap generasi mendatang tidak hanya memahami pentingnya membayar pajak tetapi juga termotivasi untuk menjadi wajib pajak yang patuh," ujarnya.

Akhmad berharap portal edukasi dapat menciptakan generasi muda yang sadar pajak dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk turuut mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di lain pihak, salah satu siswa bernama Ummi mengungkapkan antusiasmenya terkait dengan portal edukasi pajak dari DJP. Menurutnya, portal edukasi tersebut membantu dirinya untuk memahami pajak dengan cara menyenangkan.

“Saya bisa belajar sambil bermain, dan sekarang saya lebih mengerti mengapa pajak itu penting,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?