AMERIKA SERIKAT

Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) menggunakan sebagian tambahan anggaran dari Inflation Reduction Act (IRA) untuk meningkatkan pengawasan dan audit atas perusahaan besar, orang-orang kaya, dan complex partnerships yang belum menunaikan kewajiban pajaknya secara penuh.

Sebelum berlakunya IRA, anggaran belanja IRS terus dipangkas. Akibatnya, IRS tidak mampu merespons penghindaran pajak secara optimal. Dengan anggaran IRA, IRS mengaku akan mengejar ketertinggalan tersebut.

"IRS berupaya memastikan perusahaan besar dan orang kaya membayar pajak yang seharusnya mereka bayar," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui upaya tersebut, IRS berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai US$482 juta atau Rp7,5 triliun. Tambahan penerimaan itu berasal dari kegiatan penagihan atas 1.600 wajib pajak kaya berpenghasilan di atas US$1 juta dan utang pajak di atas US$250.000.

Sementara itu, Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan fokus pengawasan terhadap wajib pajak terkaya akan terus dilanjutkan.

"Kami akan terus menambah staf dan sumber daya IT untuk memastikan wajib pajak berpenghasilan tinggi membayar pajaknya dengan benar," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Khusus atas wajib pajak korporasi, IRS menggelar program large corporate compliance (LCC) guna melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak tidak patuh. Wajib pajak yang diperiksa dipilih dengan menggunakan data analytics.

Rencananya, pemeriksaan difokuskan terhadap wajib pajak besar dengan rata-rata aset senilai US$24 miliar dan rata-rata penghasilan kena pajak US$526 juta per tahun.

Khusus atas perusahaan asing yang beroperasi dan menjual produknya di AS, IRS berupaya meningkatkan aktivitas pengawasan atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

IRS mengeklaim anak usaha dari perusahaan asing telah menyalahgunakan ketentuan transfer pricing guna menghindar dari kewajiban membayar pajak di AS.

"Untuk menindak para wajib pajak tersebut, IRS telah mengirimkan surat teguran ke 180 anak usaha asing di AS guna menegaskan kewajiban mereka membayar pajak di AS dan mendorong mereka melakukan pembetulan SPT," tulis IRS.

Sebagai informasi, IRA adalah undang-undang yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden yang di dalamnya turut memuat kebijakan peningkatan penerimaan pajak. Penerimaan pajak dipandang perlu naik guna menekan defisit anggaran dan inflasi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beberapa klausul pajak baru dalam IRA antara lain pengenaan pajak korporasi minimum sebesar 15% atas book income, pengenaan pajak sebesar 1% atas buyback saham, dan pemberian fasilitas kredit pajak atas investasi-investasi yang berkaitan dengan pengembangan energi ramah lingkungan.

IRA juga mengalokasikan anggaran senilai US$80 miliar selama 10 tahun depan untuk IRS dalam rangka modernisasi, penambahan SDM, dan peningkatan pengawasan IRS. Langkah ini ditargetkan dapat memberikan tambahan penerimaan senilai US$181 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja