ISLE OF MAN

Tiga Yurisdiksi Ini Bakal Terapkan Pajak Minimum 15 Persen Mulai 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tiga Yurisdiksi Ini Bakal Terapkan Pajak Minimum 15 Persen Mulai 2025

Ilustrasi.

DOUGLAS, DDTCNews - Tiga yurisdiksi yang merupakan crown dependency Inggris, yaitu Isle of Man, Jersey, dan Guernsey siap mengadopsi dan mengimplementasikan Pilar 2: Unified Approach mulai 2025.

Dalam keterangan resminya, menteri keuangan dari ketiga yurisdiksi itu mengaku siap mengadopsi income inclusion rule (IIR) sekaligus menerapkan pajak minimum domestik dengan tarif efektif sebesar 15% terhitung sejak 2025.

"Ketiga yurisdiksi akan bekerja sama sekaligus memonitor implementasi Pilar 2 pada level global dan akan menyesuaikan kebijakan perpajakan kami dengan perkembangan ke depan," sebut ketiga menteri keuangan, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kesempatan yang sama, ketiga yurisdiksi tersebut juga berkomitmen untuk menjaga daya saing investasi dengan mempertahankan sistem pajak korporasi yang sudah berlaku sembari tetap memenuhi standar perpajakan internasional terkini.

Berlaku untuk Grup Perusahaan Multinasional

Menteri Keuangan Isle of Man Alex Allinson menekankan bahwa pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% hanya akan berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari €750 juta per tahun.

"Dengan demikian, mayoritas perusahaan di Isle of Man tidak akan terdampak oleh ketentuan terbaru dan tetap berada dalam rezim pajak dengan tarif sebesar 0% atau 10%," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, pajak korporasi di Isle of Man sebesar 10% hanya diberlakukan atas perusahaan sektor perbankan dan sektor ritel besar. Adapun penghasilan dari penjualan atau sewa properti dikenai pajak sebesar 20%.

Selanjutnya, Guernsey memberlakukan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10% terhadap perusahaan sektor perbankan dan asuransi. Sementara itu, pajak yang dikenakan atas peritel besar dan sektor properti adalah sebesar 20%.

Jersey juga mengenakan pajak korporasi sebesar 10% atas sektor keuangan, sedangkan peritel besar serta sektor properti dibebani pajak sebesar 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?