ISLE OF MAN

Tiga Yurisdiksi Ini Bakal Terapkan Pajak Minimum 15 Persen Mulai 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tiga Yurisdiksi Ini Bakal Terapkan Pajak Minimum 15 Persen Mulai 2025

Ilustrasi.

DOUGLAS, DDTCNews - Tiga yurisdiksi yang merupakan crown dependency Inggris, yaitu Isle of Man, Jersey, dan Guernsey siap mengadopsi dan mengimplementasikan Pilar 2: Unified Approach mulai 2025.

Dalam keterangan resminya, menteri keuangan dari ketiga yurisdiksi itu mengaku siap mengadopsi income inclusion rule (IIR) sekaligus menerapkan pajak minimum domestik dengan tarif efektif sebesar 15% terhitung sejak 2025.

"Ketiga yurisdiksi akan bekerja sama sekaligus memonitor implementasi Pilar 2 pada level global dan akan menyesuaikan kebijakan perpajakan kami dengan perkembangan ke depan," sebut ketiga menteri keuangan, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, ketiga yurisdiksi tersebut juga berkomitmen untuk menjaga daya saing investasi dengan mempertahankan sistem pajak korporasi yang sudah berlaku sembari tetap memenuhi standar perpajakan internasional terkini.

Berlaku untuk Grup Perusahaan Multinasional

Menteri Keuangan Isle of Man Alex Allinson menekankan bahwa pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% hanya akan berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan lebih dari €750 juta per tahun.

"Dengan demikian, mayoritas perusahaan di Isle of Man tidak akan terdampak oleh ketentuan terbaru dan tetap berada dalam rezim pajak dengan tarif sebesar 0% atau 10%," ujarnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, pajak korporasi di Isle of Man sebesar 10% hanya diberlakukan atas perusahaan sektor perbankan dan sektor ritel besar. Adapun penghasilan dari penjualan atau sewa properti dikenai pajak sebesar 20%.

Selanjutnya, Guernsey memberlakukan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10% terhadap perusahaan sektor perbankan dan asuransi. Sementara itu, pajak yang dikenakan atas peritel besar dan sektor properti adalah sebesar 20%.

Jersey juga mengenakan pajak korporasi sebesar 10% atas sektor keuangan, sedangkan peritel besar serta sektor properti dibebani pajak sebesar 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi