Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.
JAKARTA, DDTCNews – Bagi pelaku usaha, 2019 akan menjadi warna tersendiri dalam pengembangan bisnisnya. Maklum, bersamaan dengan momentum tahun politik, masih ada beberapa risiko yang datang dari faktor eksternal.
Dalam situasi seperti ini, pandangan pengusaha tidak lepas pula dari berbagai kebijakan yang sudah dan seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Arah kebijakan dalam pajak pun menjadi salah satu aspek yang tidak luput dari perhatian.
DDTCNews berkesempatan mewawancarai Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Pria yang juga menjabat sebagai Head of Taxation Apindo itu memberikan pandangannya terkait prospek bisnis tahun depan. Berikut kutipannya:
Bagaimana prospek bisnis tahun depan?
Tahun depan kan ada berbagai kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pemilu. Dengan adanya pemilu, perekonomian memang akan sedikit menggeliat karena ada peningkatan permintaan atau konsumsi masyarakat.
Apakah ada faktor eksternal yang akan berdampak ke Indonesia?
Perang dagang masih berlangsung sehingga [faktor eksternal] masih belum bisa prediksi. Namun, yang jelas, ketika [perang dagang] masih berlangsung, akan ada banyak barang buangan terutama dari China yang masuk ke Indonesia. Itu jelas akan menambah satu kompetisi lagi.
Selain itu, masih ada persoalan suku bunga Amerika Serikat yang terus meningkat. Kenaikan perkiraan masih akan terjadi beberapa kali lagi sehingga harus diwaspadai. Kewaspadaan penting agar uang dari investor luar negeri tidak keluar.
Menurut Anda, bagaimana strategi yang seharusnya dijalankan pemerintah?
Carannya bisa memberi insentif. Bagaimanapun, kenaikan suku bunga akan membuat cost ekonomi itu lebih tinggi. Ini menjadi salah satu aspek yang perlu diwaspadai.
Dari sisi pajak, bagaimana langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) selama ini?
Kami sebagai pengusaha mencermati perkembangan belakangan ini. Kami memberi apresiasi terhadap langkah-langkah DJP, seperti pendekatan yang persuasif dalam hal SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan].
Jadi, nuansanya tidak seperti pemeriksaan. Itu cukup membuat situasi kondusif. Pengusaha sadar bahwa pajak adalah kewajiban, tapi kita juga mau bahwa pajak ini ditanggung oleh semua yang harus bayar pajak. Tidak hanya yang itu-itu saja.
Apakah jalannya reformasi pajak sudah sesuai dengan keinginan pelaku usaha?
Kalau untuk reformasi perpajakan, sedikit demi sedikit sudah ada hasilnya. DJP sudah lebih terbuka dan transparan, tapi yang masih kita tunggu adalah revisi undang undang. Revisi undang itu mulai dari KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan], PPh [Pajak Penghasilan] dan PPN [Pajak Pertambahan Nilai]. Ini arahnya mau dibawa ke mana? Apakah dalam bentuk penurunan tarif? Apakah dengan penurunan tersebut, basis pajaknya sudah meningkat?
Apa yang seharusnya jadi fokus otoritas?
Ekstensifikasi. Bagaimana itu bisa jalan. Kalau ekstensifikasinya belum maksimal, wajib pajaknya akan itu-itu saja. Bagaimanapun, target pajak terus meningkat. Kalau tidak ada ekstensifikasi, beban wajib pajak akan besar. Selain itu, di negara lain, ada kecenderungan penurunan tarif pajak. Nah, kita [Indonesia] harus mengikuti. Kalau tidak, investor tidak ada yang mau masuk.
Menurut Anda, bagaimana dampak gelontoran insentif pajak yang sudah diberikan?
Insentif seperti tax allowance dan tax holiday sudah mulai ada yang memanfaatkan. Misalnya, tax holiday sudah ada 8 industri dengan investasi Rp200 triliun dan semakin meningkat. Namun demikian, memang insentif itu perlu terus dibicarakan dengan pelaku usaha dan stakeholder lain agar lebih tepat sasaran.
Apakah sekarang sudah sesuai sasaran?
Sekarang ada rencana soal devisa hasil ekspor (DHE) supaya bisa lebih banyak penyimpanan di dalam negeri. Itu memang insentif, tapi sebetulnya tidak mengena kepada sasaran. Jadi ya harusnya hand in hand dan dapat masukan dari stakeholder-nya.
Terkait pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI), bagaimana pandangan dunia usaha?
AEoI sebetulnya merupakan suatu konsekuensi yang harus diambil sesuai dengan tren dunia. Pemerintah pun sudah memberikan fasilitas awal berupa tax amnesty. Dengan AEoI, maka data-data akan terbuka, sehingga yang tadinya lapor kurang lengkap akan ketahuan. Kemudian, yang tidak lapor sama sekali juga ketahuan. Jadi, itu merupakan konsekuensi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.