THAILAND

Thailand Bakal Bebaskan Pajak Impor Kursi Mobil Anak, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 11:30 WIB
Thailand Bakal Bebaskan Pajak Impor Kursi Mobil Anak, Ini Alasannya

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memberikan pembebasan pajak impor atas kursi mobil untuk anak (child car seat) seiring dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan kursi khusus untuk anak di mobil.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan kebijakan relaksasi pajak tersebut sudah disepakati dalam rapat kabinet. Jika tidak ada aral melintang, ketentuan tersebut akan berlaku setelah peraturan kursi khusus untuk anak di mobil dirilis.

"Harapannya dapat mengurangi harga child car seat di dalam negeri," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Thanakorn menuturkan kewajiban penggunaan child car seat di Thailand akan mulai berlaku pada 5 September 2022. Adapun soal insentif pembebasan pajak atas impor child car seat akan diberikan hingga 31 Desember 2023.

Menurut Kementerian Keuangan, pembebasan pajak impor child car seat sebesar 20% akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan senilai 555.000 baht atau Rp234,75 juta per tahun. Proyeksi ini didasarkan pada data pendapatan pajak sepanjang 2019 hingga 2022.

Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut akan lebih besar seiring dengan meningkatnya permintaan domestik setelah undang-undang tentang mewajibkan penggunaan child car seat berlaku.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Meski demikian, pembebasan pajak impor akan membantu mengurangi biaya hidup sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan," ujar Thanakorn.

Seperti dilansir nationthailand.com, data menunjukkan jalanan di Thailand termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap hari, rata-rata sekitar 60 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak