JERMAN

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank di Jerman Digeledah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 05 April 2022 | 17:45 WIB
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank di Jerman Digeledah

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber:correctiv.org)

BERLIN, DDTCNews – Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor Barclays Bank terkait dengan investigasi atas transaksi penjualan dividen cum-ex. Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak Barclays Bank sendiri.

Salah satu media di Jerman menyebutkan penggeledahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Cologne.

"Otoritas mengeluarkan surat perintah penggeledahan kepada salah satu kantor audit yang tidak dijelaskan secara spesifik. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman 2 tersangka yang tidak disebutkan namanya,” tulis media tersebut, dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Investigator telah menetapkan Barclays sebagai salah satu pihak yang paling aktif melakukan transaksi cum-ex. Dikabarkan Barclays berhasil meraup lebih dari €1 miliar, setara Rp15 triliun dividen per tahunnya lewat transaksi tersebut.

Pada 2016, Barclays menjadi satu dari 100 bank lainnya yang diinvestigasi terkait keterlibatannya dalam transaksi cum-ex. Skema cum-ex adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen.

Dilansir Tax Notes International, pihak Barclays telah berkooperasi sebaik mungkin dengan otoritas Jerman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra