JERMAN

Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank di Jerman Digeledah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 05 April 2022 | 17:45 WIB
Terseret Sengketa Cum-Ex Dividen, Kantor Bank di Jerman Digeledah

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber:correctiv.org)

BERLIN, DDTCNews – Otoritas Jerman melakukan penggeledahan di kantor Barclays Bank terkait dengan investigasi atas transaksi penjualan dividen cum-ex. Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak Barclays Bank sendiri.

Salah satu media di Jerman menyebutkan penggeledahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Cologne.

"Otoritas mengeluarkan surat perintah penggeledahan kepada salah satu kantor audit yang tidak dijelaskan secara spesifik. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman 2 tersangka yang tidak disebutkan namanya,” tulis media tersebut, dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Investigator telah menetapkan Barclays sebagai salah satu pihak yang paling aktif melakukan transaksi cum-ex. Dikabarkan Barclays berhasil meraup lebih dari €1 miliar, setara Rp15 triliun dividen per tahunnya lewat transaksi tersebut.

Pada 2016, Barclays menjadi satu dari 100 bank lainnya yang diinvestigasi terkait keterlibatannya dalam transaksi cum-ex. Skema cum-ex adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham.

Pengelola investasi global, perusahaan broker, atau bank akan setuju untuk menjual atau meminjamkan saham kepada pembeli di negara kedua sesegera mungkin sebelum pembayaran dividen dilakukan.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Bergantung pada waktu penjualan atau utang dan dividen, pihak yang bertransaksi dapat mengklaim kredit pajak atas pajak yang dibayarkan pada dividen. Hal ini dapat dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan dividen.

Dilansir Tax Notes International, pihak Barclays telah berkooperasi sebaik mungkin dengan otoritas Jerman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6