KENYA

Termasuk PNS, Warga di Negara Ini Demo Tolak Kenaikan Tarif Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 13:30 WIB
Termasuk PNS, Warga di Negara Ini Demo Tolak Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Warga Kenya melakukan demonstrasi untuk menolak RUU Keuangan yang akan menaikkan tarif beberapa jenis pajak di depan gedung parlemen.

Presiden William Ruto menyatakan pemerintah memerlukan anggaran yang memadai guna membantu orang miskin. Selain itu, sambungnya, RUU tersebut juga akan meningkatkan kepastian hukum di bidang keuangan negara.

"Ketentuannya diperlukan untuk memastikan stabilitas keuangan dan menciptakan lapangan kerja bagi kaum muda dengan membangun rumah baru yang dibiayai melalui pungutan perumahan," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah memiliki beberapa program di antaranya meningkatkan bantuan untuk masyarakat miskin sehingga harus meningkatkan kapasitas fiskal. Terlebih, pemerintah juga tengah dihadapkan pada tantangan berupa utang yang meningkat.

Meski demikian, usulan tersebut ternyata menuai penolakan dari masyarakat, termasuk para pegawai negeri sipil, dan lawan politik. Mereka memandang biaya hidup saat ini sudah terlalu tinggi sehingga tak perlu ada kenaikan tarif pajak.

Mulai dari Bahan Bakar Hingga Konten Digital

Pada RUU Keuangan, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN bahan bakar, pajak perumahan, dan pajak konten digital. PPN bahan bakar diusulkan naik menjadi 16% dan pajak perumahan naik menjadi 3%. Adapun RUU ini ditargetkan akan disahkan pada pekan depan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ratusan demonstran mendatangi parlemen untuk menolak pengesahan RUU itu. Saat demonstrasi, polisi juga menembakkan gas air mata dan menahan 11 pengunjuk rasa.

Partai oposisi Azimio La Umoja (Deklarasi Persatuan) turut menolak pengesahan RUU Keuangan lantaran bakal meningkatkan biaya hidup masyarakat. RUU itu dikhawatirkan bakal membawa Kenya kembali ke era 1980-an, ketika perekonomian memburuk.

Seperti dilansir voanews.com, serikat pekerja juga turut menyatakan protes terhadap RUU Keuangan pada pekan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN