PENEGAKAN HUKUM

Terjerat Kasus Tindak Pidana Pajak, 2 Truk Milik Korporasi Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 12:30 WIB
Terjerat Kasus Tindak Pidana Pajak, 2 Truk Milik Korporasi Disita DJP

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita dua truk milik korporasi PT RMJ yang berada di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 10 November 2022.

DJP menjelaskan PT RMJ diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. PT RMJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi.

"PT RMJ dimiliki dan dipimpin RK selaku direktur. Truk yang dikelola PT RMJ diduga kuat dibeli RK dengan menggunakan uang hasil penggelapan pajak yang dilakukannya melalui perusahaannya yang lain yaitu, PT LMJ,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Sebagai informasi, penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RK yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang dan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, PT RMJ dijerat Pasal 5 jo. Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana itu, PT RMJ diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

DJP menegaskan otoritas akan terus aktif menjalankan kewenangannya dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam mendukung keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP