KEBIJAKAN PAJAK

Terima Informasi, Ditjen Pajak Jalankan Pemeriksaan IDLP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terima Informasi, Ditjen Pajak Jalankan Pemeriksaan IDLP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Setiap data dan informasi yang diterima DJP dari berbagai pihak akan memperkuat basis data perpajakan. Selama ini, DJP juga sudah rutin menerima data dan informasi. Simak ‘DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?’.

Salah satu sumber data dan informasi berasal dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Otoritas menerima data dari ILAP setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Hasil pengolahan data dan informasi yang diterima akan digunakan untuk menjalankan pengawasan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi yang diperoleh DJP dengan Surat Pemberitahuan (SPT), otoritas akan menyampaikan imbauan.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Neilmaldrin memberi contoh selama periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DJP telah mengirimkan imbauan kepada wajib pajak yang didasarkan pada hasil analisis. Berdasarkan pada hasil analisis, ada ketidaksesuaian antara data dalam SPT dan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.

Dia mengatakan PPS menjadi kesempatan yang diberikan secara terbuka, transparan, dan adil kepada semua wajib pajak. Kesempatan diberikan sebelum DJP menjalankan undang-undang pajak secara konsisten, transparan, dan akuntabel. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail