KEBIJAKAN PAJAK

Terima Informasi, Ditjen Pajak Jalankan Pemeriksaan IDLP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terima Informasi, Ditjen Pajak Jalankan Pemeriksaan IDLP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setiap data dan informasi yang diterima DJP dari berbagai pihak akan memperkuat basis data perpajakan. Selama ini, DJP juga sudah rutin menerima data dan informasi. Simak ‘DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?’.

Salah satu sumber data dan informasi berasal dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Otoritas menerima data dari ILAP setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Hasil pengolahan data dan informasi yang diterima akan digunakan untuk menjalankan pengawasan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi yang diperoleh DJP dengan Surat Pemberitahuan (SPT), otoritas akan menyampaikan imbauan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin memberi contoh selama periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS), DJP telah mengirimkan imbauan kepada wajib pajak yang didasarkan pada hasil analisis. Berdasarkan pada hasil analisis, ada ketidaksesuaian antara data dalam SPT dan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.

Dia mengatakan PPS menjadi kesempatan yang diberikan secara terbuka, transparan, dan adil kepada semua wajib pajak. Kesempatan diberikan sebelum DJP menjalankan undang-undang pajak secara konsisten, transparan, dan akuntabel. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak