INGGRIS

Terima Bantuan Covid-19, Wajib Pajak Harus Lapor dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Desember 2021 | 09:30 WIB
Terima Bantuan Covid-19, Wajib Pajak Harus Lapor dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengingatkan wajib pajak penerima insentif selama pandemi Covid-19 untuk melaporkan realisasinya dalam SPT Tahunan.

Direktur Pelayanan Otoritas Pajak Inggris (HMRC) Myrtle Lloyd mengatakan wajib pajak harus memeriksa kembali SPT tahun pajak 2020 dan 2021. Menurutnya, bantuan insentif Covid-19 ikut dipotong pajak penghasilan.

"Kami ingin membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan mereka dengan benar. Panduan sudah disediakan melalui video dan formulir yang tersedia secara online," katanya dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Lloyd menjelaskan lebih dari 2,7 juta wajib pajak pernah mendapatkan bantuan hibah Covid-19 dalam skema Self-Employment Income Support Scheme (SEISS). Kebijakan tersebut digulirkan pemerintah dalam tiga tahapan.

Kebijakan pertama dimulai pada 13 Mei 2020 hingga 13 Juli 2020 dan kebijakan kedua berlaku pada 17 Agustus 2020 hingga 19 Oktober 2020. Lalu, kebijakan ketiga SEISS berlaku pada 29 November 2020 hingga 29 Januari 2021.

Jika wajib pajak mendapatkan lebih dari satu jenis insentif maka seluruh bantuan pemerintah tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tata cara pelaporan dan formulir pelaporan tersedia di laman resmi pemerintah pada gov.uk.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

"HMRC telah membuat tautan untuk membantu pembayar pajak menyelesaikan SPT Tahunan. Tautan tersedia di platform YouTube, webinar, formulir online dan panduan lain yang tersedia di gov.uk," sebut Lloyd.

Dia juga mengingatkan pembayar pajak Inggris yang mendapatkan hibah pemerintah agar berhati-hati pada modus penipuan mengatasnamakan HMRC. Wajib pajak perlu waspada apabila ada permintaan untuk mengirimkan uang atas nama HMRC melalui e-mail, SMS atau telepon.

"Pembayar pajak harus selalu menginput alamat e-mail pada tautan yang benar di gov.uk/hmrc. Itu adalah laman yang benar untuk menyampaikan SPT secara self assessment dengan aman dan gratis," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%