INGGRIS

Terima Bantuan Covid-19, Wajib Pajak Harus Lapor dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Desember 2021 | 09:30 WIB
Terima Bantuan Covid-19, Wajib Pajak Harus Lapor dalam SPT Tahunan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengingatkan wajib pajak penerima insentif selama pandemi Covid-19 untuk melaporkan realisasinya dalam SPT Tahunan.

Direktur Pelayanan Otoritas Pajak Inggris (HMRC) Myrtle Lloyd mengatakan wajib pajak harus memeriksa kembali SPT tahun pajak 2020 dan 2021. Menurutnya, bantuan insentif Covid-19 ikut dipotong pajak penghasilan.

"Kami ingin membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan mereka dengan benar. Panduan sudah disediakan melalui video dan formulir yang tersedia secara online," katanya dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lloyd menjelaskan lebih dari 2,7 juta wajib pajak pernah mendapatkan bantuan hibah Covid-19 dalam skema Self-Employment Income Support Scheme (SEISS). Kebijakan tersebut digulirkan pemerintah dalam tiga tahapan.

Kebijakan pertama dimulai pada 13 Mei 2020 hingga 13 Juli 2020 dan kebijakan kedua berlaku pada 17 Agustus 2020 hingga 19 Oktober 2020. Lalu, kebijakan ketiga SEISS berlaku pada 29 November 2020 hingga 29 Januari 2021.

Jika wajib pajak mendapatkan lebih dari satu jenis insentif maka seluruh bantuan pemerintah tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tata cara pelaporan dan formulir pelaporan tersedia di laman resmi pemerintah pada gov.uk.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"HMRC telah membuat tautan untuk membantu pembayar pajak menyelesaikan SPT Tahunan. Tautan tersedia di platform YouTube, webinar, formulir online dan panduan lain yang tersedia di gov.uk," sebut Lloyd.

Dia juga mengingatkan pembayar pajak Inggris yang mendapatkan hibah pemerintah agar berhati-hati pada modus penipuan mengatasnamakan HMRC. Wajib pajak perlu waspada apabila ada permintaan untuk mengirimkan uang atas nama HMRC melalui e-mail, SMS atau telepon.

"Pembayar pajak harus selalu menginput alamat e-mail pada tautan yang benar di gov.uk/hmrc. Itu adalah laman yang benar untuk menyampaikan SPT secara self assessment dengan aman dan gratis," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN