INGGRIS

Terendah Sepanjang Masa, HRMC Klaim Tax Gap Hanya Sebesar 4,8%

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juni 2023 | 10:00 WIB
Terendah Sepanjang Masa, HRMC Klaim Tax Gap Hanya Sebesar 4,8%

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - His Majesty's Revenue and Customs (HMRC) memperkirakan total pajak yang tidak terpungut atau tax gap di Inggris pada 2021 dan 2022 senilai £36 miliar. Angka tersebut setara 4,8% dari total potensi pajak yang seharusnya dipungut.

Dalam laporannya yang bertajuk Measuring Tax Gaps, HMRC mencatat tax gap sebesar 4,8% pada 2021 dan 2022 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

"Pajak yang kumpulkan digunakan untuk mendanai pelayanan publik. Oleh karena itu, kami memastikan setiap wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang benar," ujar Dirjen Strategi Kepabeanan dan Desain Pajak HMRC Jonathan Athow, dikutip Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Secara jangka panjang, tax gap di Inggris tercatat terus menurun. Pada 2005 dan 2006, tax gap di Inggris tercatat mencapai 7,5%. Sejak 2017 hingga, tax gap berhasil pada kisaran 5%.

Athow mengatakan laporan terbaru ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak telah memenuhi kewajiban membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang seharusnya.

Bila diperinci berdasarkan segmen wajib pajaknya, HMRC mencatat sebagian besar tax gap timbul akibat kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak usaha kecil. Menurut HMRC, tax gap yang timbul akibat ketidakpatuhan usaha kecil mencapai £20,2 miliar atau 56% dari total tax gap.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Adapun tax gap yang timbul akibat praktik tindak pidana pajak serta ketidakpatuhan oleh usaha besar dan usaha menengah masing-masing mencapai £4,1 miliar, £3,9 miliar, dan £3,8 miliar. Terakhir, HMRC mencatat tax gap yang timbul akibat kekurangan pembayaran pajak oleh orang kaya tercatat hanya senilai £1,7 miliar atau 5% dari total tax gap yang diestimasikan.

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, tax gap yang timbul akibat kekurangan pembayaran PPh orang pribadi, iuran jaminan sosial, dan pajak atas capital gains mencapai £12,7 miliar atau 35% dari total tax gap.

Adapun tax gap akibat kekurangan pembayaran PPh badan senilai £10,6 miliar atau 30% dari total tax gap, sedangkan tax gap akibat kekurangan pembayaran PPN hanya senilai £7,6 miliar atau 5,4%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax