KEBIJAKAN PAJAK

Terbit 2 Peraturan Baru Perpanjangan Masa Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2022 | 09:30 WIB
Terbit 2 Peraturan Baru Perpanjangan Masa Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian 2 kelompok insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga Desember 2022.

Pertama, pemberian insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Kedua, pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 masih memuat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, ada insentif berupa pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Neilmaldrin mengatakan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Kemudian, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP). Periode pemberian semua insentif ini juga diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Neilmaldrin mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif pajak tersebut menjadis salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang masih terdampak adanya pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini, pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP